Friday, October 29, 2010

“Ngalap Berkah”, Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah yang sering Dianggap Bid’ah

30/06/2008

Judul Buku: Tabarruk Ceraplah Berkah dari Nabi dan Orang Saleh
Penulis: Prof Shobah Ali Al-Bayati
Penerbit: Pustaka IIMaN, Depok*
Cetakan: Pertama, April 2008
Tebal: 190 Halaman
Harga: Rp 30.000,-
Peresensi: Muhtamarukin SP**


Beberapa kelompok atau organisasi Islam yang muncul belakangan melakukan serangan bertubi-tubi terhadap praktik tabarruk atau mencari berkah atau barokah, yakni mencari kebaikan dengan pelantaraaan Rasulullah dan peninggalan-peninggalannya, juga mencari berkah kepada orang-orang salih dan peninggalan-peninggalan mereka. Mereka mengatakan bahwa praktik tabarruk adalah bid’ah atau perbuatan yang mengada-ngada yang dihukumi sesat dalam Islam.

Serangan ini tidak saja membuat gelisah kalangan awam yang mempraktikkan tabarruk, bahkan dalam berbagai kesempatan serangan itu menjadi pemicu perselisihan diantara umat Islam.

Adalah Prof Shobah Ali Al-Bayati, seorang cendekiawan Muslim Irak yang tidak tahan dengan situasi itu. Melalui bukunya bertajuk ”At-Tabarruk” yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ”Tabarruk Ceraplah Berkah dari Nabi dan Orang Saleh” ia tidak saja menunjukkan bahwa tabarruk bukanlah bid’ah yang dilarang, tetapi sebaliknya menunjukkan dengan gamblang bahwa ia merupakan tuntunan langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Tabarruk (atau kalangan pesantren menyebutnya ngalap berkah) berarti meraih berkah, kebaikan, dan kebahagiaan dengan media sesuatu yang diistimewakan Allah. Diistimewakan karena Allah telah menyematkan atau mengalirkan keberkahan kepadanya. Oleh Prof Shobah, berkah juga didefinikan secara ilmiah sebagai “energi positif” yang luar biasa dahsyatnya, yang terpancar ketika seseorang berhubungan dengan suatu media, tentu atas izin-Allah SWT.

Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menceritakan tentang berkah.

رَحْمَتُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ

“Rahmat Allah dan keberkahan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai Ahlulbait! (QS Huud 11: 73)

وَهَـذَا كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُّصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ

Dan ini (Al-Qur'an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi (Al-An’am 6: 92)

Prof Shobah juga mengulas sejarah tabarruk yang telah dilakukan oleh para sahabat dan disetujui oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan praktik tabarruk yang telah dilakukan oleh umat terdahulu. Dikisahkan Nabi Yusuf AS menitipkan gamisnya kepada saudara-saudaranya agar diusapkan ke wajah ayahandanya Nabi Ya’kub AS yang telah kehilangan penglihatannya lantaran sedih berpisah dengan Yusuf. Dengan izin Allah gamis itu berhasil menyembuhkan penglihatan nabi Ya'kub AS. Ini hanyalah satu contoh saja, masih banyak kisah-kisah lainnya.

Syiar-syiar di Tanah Haram seperti Hajar Aswad, Ka‘bah, maqam Ibrahim, makam Nabi Saw di Madinah, atau masjid-masjid tua dan karya-karya besar warisan para pewaris Nabi (para ulama saleh dan kekasih Allah), makam mereka, serta petilasan orang-orang saleh, bahkan orang saleh yang masih hidup, adalah sebagian contoh dari sekian “benda-benda” suci penuh berkah yang diyakini oleh umat Islam di eluruh penjuru dunia. Kita dapat bertabarruk dengannya: menziarahi, berzikir dan berdoa, mempelajari, bersilaturahmi dan memohon doa, bertukar pikiran atau konsultasi, menghormati dan bahkan tulus menciumi, tanpa jatuh pada pengkultusan berlebihan.

Buku ini dengan mudah, otentik dan logis menunjukkan betapa tabarruk sudah turun-temurun dipraktikkan oleh para nabi, Nabi SAW sendiri, para sahabat dan orang-orang saleh. Dikatakan Prof Shobah, hanya pandangan dangkal saja yang menganggap praktik ini bid‘ah. Buku ini memberikan penjelasan yang sangat baik mengenai tabarruk. Tidak hanya itu memberikan arahan dan contoh praktik tabarruk yang ditakukan oleh para sabat nabi dan salafus salih.

Buku ini sangat komprehensif karena menyertakan pendapat kelompok yang memakruhkan tabarruk, atau menyarankan untuk tidak melakukannya dengan beberapa alasan. Membaca pendapat dari kelompok yang memakruhkan tabarruk, peresensi menyimpulkan bahwa hal itu hanyalah sebuah bentuk kehati-hatian (ahtiyat) agar umat Islam tidak melakukan perbuatan yang dekat dengan syirik atau menyekutukan Allah. Sungguh pun demikian ditegaskan bahwa jika seorang muslim melakukannya dengan susngguh-sungguh berniat tabarruk, maka itu diperbolehkan. Az-Zarkoni, salah seorang ulama madzhab Maliki mengatakan, “mencium kuburan hukumnya makruh, kecuali bertujuan untuk tabarruk, maka tidak makruh. (hlm. 133)

Buku ini juga dilengkapi dengan redaksi teks buku asli terkait dengan dalil-dalil naqli (Al-Qur’an dan Sunnah) serta riwayat-riwayat para ulama pendukungnya. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi keraguan diantara umat Islam yang melakukan tabarruk.

Sungguhpun demikian buku ini tidak dimaksud untuk meneruskan bantah-bantahan antara kelompok yang mengamalkan tabarruk dan kelompok yang membid’ahkannya. Bantah-bantahan itu tidak banyak berfaedah, bahkan menyita waktu, energi dan pikiran. Penulisnya, Prof. Shobah Ali Al-Bayati, hanya ingin memberikan penjelasan kepada para pengamal tabarruk agar semakin yakin bahwa sesuatu yang dikerjakannya benar-benar merupakan tuntunan syariat Islam. Di akhir buku ini beliau memngingatkan bahwa memang ada kelompok ekstrem yang selalu melakukan serangan dengan mengatakan bahwa tabarruk tidak ada tuntunannya dalam islam, tidak ada dalilnya. Untuk kelompok yang demikian, Prof. Shobah mengatakan, “Orang-orang seperti itu tidak perlu dihiraukan”.


*
Pustaka IIMaN: Alamat Komplek Ruko Griya Cinere II, Jl. Raya Limo No. 3, Depok 16514 Telp/fax (021) 754 6162e-mail:pt_iiman@yahoo.com. Distributor Mizan Media Utama Jl. Cinambo (Cisaranten Wetan) No. 146 Ujungberung, Bandung 40294 Telp (022) 781 5500

** Peresensi adalah alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, aktif di Forum Kajian Buku LIDI

Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=13219

No comments:

Post a Comment