Judul Buku : Nuansa Fiqih Sosial, Penulis : KH. MA. Sahal Mahfudh, Penerbit : LKiS Jogjakarta, Cetakan : VI, Maret 2007, Tebal : viii + 384 Halaman, Peresensi : Titik Suryani*
KH. MA. Sahal Mahfudh (Rais Aam PBNU) adalah seorang pakar fiqih (hukum Islam). Kepiawaiannya dalam bidang hukum Islam itu tidak diragukan lagi. Sejak belia, ia seakan sudah terprogram untuk menguasai ilmu ushul fiqih, bahasa Arab, dan ilmu kemasyarakatan.
Fakta ini jelas tidak bisa dipisahkan dari faktor keluarga. Kiai Sahal memang dilahirkan dari keluarga yang berlatar pesantren, pada 17 Desember 1937. karena itu, sedari kecil ia dididik dan dibesarkan dalam semangat memelihara derajat penguasaan ilmu-ilmu keagamaan tradisional. Apalagi di bawah asuhan ayahnya sendiri, Kiai Mahfudh Salam, yang juga seorang kiai ampuh, dan adik sepupu almarhum Rais Aam NU, Kiai Bisri Syansuri.
Setelah itu, Kiai Sahal kemudian nyantri kepada Kiai Muhajir di Kediri dan Kiai Zubair Sarang, Lasem. Pada dirinya terdapat tradisi ketundukan mutlak pada ketentuan hukum dalam kitab-kitab fiqih dan keserasian total dengan akhlak ideal yang dituntut dari ulama tradisional. Atau dalam istilah pesantren, ada semangat tafaqquh (memperdalam pengetahuan hukum agama) dan semangat tawarru’ (bermoral luhur).
Tidak heran kalau Kiai Sahal—meminjam istilah Gus Dur—lalu ‘menjadi jago’ sejak usia muda. Belum lagi genap berusia 40 tahun, dirinya telah menunjukkan kemampuan ampuh itu dalam forum-forum fiqih. Terbukti pada berbagai sidang Bahtsu Al-Masail tiga bulanan yang diadakan Syuriah NU Jawa Tengah, ai sudah aktif di dalamnya.
Buku ini sejatinya adalah rangkuman beberapa (saja) tulisan Kiai Sahal yang berserakan di berbagai halaman surat kabar, jurnal ilmiah, dan makalah-makalah seminar. Dalam banyak kesempatan, Kiai Sahal selalu mengajak masyarakat untuk memahami fiqih secara kontekstual. Menurutnya, asumsi formalistik terhadap fiqih masih menjadi masalah laten, sehingga tidak jarang fiqh—dalam hal ini kitab kuning—dianggap sebagai kitab suci kedua setelah Al-Qur’an yang harus diperlakukan sebagai norma dogmatis dan tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, menggali fiqih yang bernuansa sosial adalah upaya yang sangat urgen. Apa itu fiqih sosial?
Secara singkat dapat dirumuskan, paradigma fiqih sosial didasarkan atas keyakinan bahwa fiqih harus dibaca dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan primer (dharuriyah), kebutuhan sekunder (hajjiyah), dan kebutuhan tersier (tahsiniyah). Fiqih sosial tidak sekedar sebagai alat untuk melihat setiap persoalan dari kaca mata hitam putih, sebagaimana cara pandang fiqih yang lazim kita temukan, tetapi fiqih sosial lebih menempatkan fiqih sebagai paradigma pemaknaan secara sosial.
Seperti hasil yang telah dirumuskan dari serangkaian halaqah NU bekerja sama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiah (RMI) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), fiqih sosial memiliki lima ciri pokok yang menonjol: Pertama, interpretasi teks-teks fiqih secara kontekstual. Kedua, perubahan pola bermadzhab, dari bermadzhab secara tekstual (qauli) ke bermadzhab secara metodologis (manhaji). Ketiga, verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana ajaran yang cabang (furu’). Keempat, fiqih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Kelima, pengenalan metodologis filosofis, terutama terkait budaya dan sosial.
Dalam pandangan Kiai Sahal, gagasan tersebut tidaklah terlalu berlebihan. Toh pemahaman kontekstual bukan berarti meninggalkan dan menanggalkan fiqih secara mutlak. Justru dengan pemahaman seperti itu, segala aspek perilaku kehidupoan akan dapat terjiwai oleh fiqih secara konseptual dan tidak menyimpang dari rel fiqih itu sendiri. Minimal, kitab kuning akan digemari tidak saja oleh para santri, tapi juga oleh siapa saja yang berminat mengkaji referensi pemikiran Islam.
Tidak bisa disangkal, gagasan ini muncul seiring meningkatnya anarki pemaknaan sosial-politik di Indonesia. Pemikiran fiqih, mau tidak mau, lalu mengalami pergeseran: dari fiqih sebagai paradigma kebenaran ortodoksi menjadi paradigma pemaknaan sosial. Jika yang pertama menundukkan realitas kepada kebenaran fiqih, maka yang kedua menggunakan fiqih sebagai counter discourse dalam belantara pemaknaan yang tengah berlangsung. Jika yang pertama memperlihatkan watak hitam putih dalam memandang realitas, maka yang kedua memperlihatkan wataknya yang bernuansa, dan kadang-kadang rumit dalam menyikapi realitas.
Nah, Kiai Sahal Menggali fiqih sosial itu dari pergulatan nyata antara kebenaran agama dan realitas sosial yang masih timpang. Sebuah ujian nyata bagi relevansi agama dalam kehidupan aktual demi terbentuknya karakter fiqih yang bernuansa sosial.
*Mahasiswi IAIN Sunan Ampel SurabayaRetrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=9926
No comments:
Post a Comment