14/01/2008
Judul Buku: Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh; Antara Konsep dan Implementasi
Penulis: Jamal Ma’mur Asmani
Penerbit: Khalista, Surabaya
Cetakan: I, Desember 2007
Tebal: xxxiii + 373 halaman
Peresensi: Fikrul Umam MS*
Fikih sosial Kiai Sahal merupakan konsep aktif-progresif dan selalu mengacu pada lima prinsip pokok; pertama, interpretasi teks-teks fikih secara konstektual. Kedua, perubahan pola ber-mazhab dari qauly (tekstual) ke manhaji (metodologis). Ketiga, verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan yang cabang (furu’). Keempat, fikih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah sosial dan budaya.
Sehingga fikih bersenyawa langsung dengan ’af’al al-mukallifin sikap perilaku, kondisi, dan sepak terjang orang-orang muslim dalam semua aspek kehidupan, baik ibadah maupun muamalah (interaksi sosial ekonomi). Buku ini hadir untuk merekam perjalanan KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, dan Direktur Madrasah Mathaliul Falah Kajen, Pati, Jawa Tengah), baik perjalanan hidupnya, intelektualnya, kunci sukses atau tips-tips khusus kesuksesannya belajar di pesantren, perjuangan kemasyarakatannya, karir akademisnya, hingga gaya kepemimpinannya dan pergulatannya dalam melahirkan dan mengembangkan fikih sosial yang spektakuler.
Sosok Kiai Sahal yang dekat dengan masyarakat sekitar Kajen, begitu terbuka dan membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan yang akhir-akhir ini sulit dipecahkan. Terbukti, selain figur Kiai Sahal adalah seorang ulama tersohor, ia juga pemimpin, ekonom, pendobrak kebekuan (pemecah masalah), dan sebagai ulama tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan agamanya, khususnya penguasaan ’kitab kuning’ atau al-Turast al-Islami, mulai dari Bahasa Arab dan ilmu alatnya seperti nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, arudh, fiqh, ushul fiqh, qawaid fiqh, tauhid, tasawuf, dan lain-lain.
Kiai Sahal juga intensif dan ekstensif mengembangkan paradigma berpikir rasional-filosofis dengan optimalisasi fungsi Ushul Fiqh. Salah satu kitab yang dikarang Kiai Sahal adalah Thariqatul Husul ’ala Ghayah al-Wushul (Hasyiyah kitab Lubbul Ushul karangan Imam Zakariyya al-Anshari). Dan, al-Bayan al-Mulamma ’an Alfazh al-Luma (Syarah kitab Luma karangan al-Syaerozi). Selain peran ulama, ia seorang ekonom dan teruji keberhasilannya, sehingga berdirilah Bank Perkreditan Rakyat Artha Huda Abadi tidak lepas dari sentuhan Kiai Sahal. Konsep dan implementasinya di lapangan dalam bidang ekonomi membawa kemajuan setahap demi setahap perkembangan dan kemajuan dunia ekonomi. Kiai Sahal selalu mendorong agar para kiai dapat hidup mandiri dalam ekonominya, tidak bergantung pada pihak luar, apakah para pengusaha, politisi maupun pemerintah, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya atau pembangunan pondok pesantrennya.
Kepedulian, perhatian, dan partisipasi aktif Kiai Sahal dalam lapangan ekonomi kerakyatan tidak lepas dari bakat inhernnya, yaitu fikih. Kiai Sahal ingin membuktikan ahwa fikih tidak hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah (relasi vertikal), namun juga mampu mengeluarkan manusia dari jeratan kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan.
Menurut KH Muadz Thohir, Kiai Sahal sering menjadi bahan rujukan para masayekh, dalam konteks ini, ia memberikan saran kepada para kiai untuk mampu membaca situasi aktual dan mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Ia sadar bahwa kemajuan zaman dan perkembangannya tidak mungkin dibendung, agar para kiai tidak kaget dengan perubahan dan perkembangan zaman, baik budaya, teknologi, dan lainnya, para kiai harus siap menjawab tantangan zaman.
Pergulatan panjang Kiai Sahal dalam lapangan fikh sosial, ternyata membawa perubahan besar dan dahsyat dalam lapangan pemikiran pesantren dan akademis (perguruan tinggi), ekonomi kerakyatan, kebudayaan, kelembagaan (pesantren dan NU), dan politik kebangsaan. Kiai Sahal mendapat gelar kehormatan, Doctor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, karena sumbangsih besarnya dalam mendinamisasi pemikiran fikih pesantren dari normatif ke analitis-konstektual, dari tekstual ke rasional filosofis.
Gagasan-gagasan Kiai Sahal dalam dunia pesantren dan eksistensinya membawa ide-ide segar sebagaimana mencetak santri-santri berkualitas. Memahami pemikiran progresif fikh sosial Kiai Sahal mendorong santri dan gus-gus muda pesantren belajar secara mendalam ilmu Ushul Fiqh dan mengembangkannya untuk merespon tantangan modernisasi sekarang ini. Sehingga dunia pesantren melahirkan pemikir-pemikir muda pesantren dan NU yang progresif, transformatif, dan inovatif dan berani keluar dari mainstream pemikiran NU, tapi tetap dalam koridor Ahlussunnah wal Jamaah.
*Peresensi adalah alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Pati, Jawa Tengah. Sekarang sedang studi di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=11292
No comments:
Post a Comment