Showing posts with label Kitab kuning. Show all posts
Showing posts with label Kitab kuning. Show all posts

Sunday, November 7, 2010

Pentingnya Belajar Ilmu Tauhid

10/02/2009

Judul: Aqidah Ahlusunnah Waljamaah; Terjemah & Syarh Aqidah al-Awam
Penulis: KH Muhyidin Abdushomad
Pengantar: KH Agoes Ali Ali Masyhuri
Penerbit: Khalista, Surabaya
Cetakan: I, Januari 2009
Tebal: 72 halaman
Peresensi: Noviana Herliyanti

Beberapa hari lalu, Islamic Center, Cirebon, Jawa Barat, memberikan sebuah pernyataan bahwa acara peringatan Haul Sayyidina Husein atau peringatan hari wafatnya Cucu Nabi Muhammad telah bertentangan dengan akidah umat Islam. Padahal, tradisi seperti ini, telah menjadi bagian amaliah umat Islam Indonesia khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU). Tahlil, istighosah, haul (peringatan wafat), pembacaan Maulid diba’ dan barzanji merupakan hal yang dianjurkan ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Karena amaliah ini, telah mengandung nilai-nilai kebaikan guna untuk mendekatkan diri pada Allah dan menanamkan nilai-nilai kecintaan kepada Nabi Muhammad.

Buku berjudul Aqidah Ahlussunnah Waljamaah, Terjemah dan Syarh Aqidatul Awam ini, juga merupakan jawaban tak langsung yang terus dipertanyakan orang-orang yang selalu ingin merusak keyakinan amaliah warga NU. Dari sinilah besarnya mamfaat belajar ilmu tauhid untuk membentengi diri, dari segala sesuatu, baik berupa gerakan maupun ajaran baru yang hanya bertujuan merusak ajaran-ajaran yang telah diwariskan Nabi Muhammad.

Sungguh luar biasa. Kiai Muhyidin Abdusshomad, adalah kiai yang paling produktif menulis khususnya di kalangan warga NU. Selain menulis buku, ia juga menulis di beberapa media, baik lokal maupun nasional. Orangnya sederhana, gaya tulisannya mengalir, mudah dipahami, khususnya masyarakat awam yang tinggal di pedesaan. Selain sebagai penulis buku, ia juga sebagai pengasuh pesantren Nurul Islam, Jember, dan saat ini juga sebagai Ketua Pengurus Cabang NU Jember. Walaupun tak bermodal gelar kesarjanaan dari berbagai universitas, tapi tak pernah membuatnya berhenti untuk terus menghasilkan buku-buku NU, sebagai sumbangsih untuk melestarikan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Kehidupan Kiai Muhyidin tak pernah lepas dari pengabdian untuk masyarakat, pesantren dan NU baik melalui tulisan maupun ceramah.

Adapun beberapa karyanya yang saat ini sudah terbit seperti, Fiqih Tradisonalis; Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari-hari, Tahlil Dalam Persfektif Al-Quran dan As-Sunnah (Kajian Kitab Kuning), Penuntun Qolbu Kiat Meraih Kecerdasan Spiritual, Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan (Kajian Kitab Kuning), Hujjah NU; Akidah Amaliah Tradisi. Dan yang baru terbit ini adalah, Aqidah Ahlussunnah Waljamaah (Terjemah dan Syarh Aqidah al-Awam).

Aqidatul Awam merupakan salah satu kitab yang diajarkan di setiap pondok pesantren, baik pesantren kecil maupun pesantren yang sudah besar. Materinya berbentuk syair atau nazham yang dikarang Sayyid al-Marzuqi. Bait-bait syairnya senantiasa dilantunkan kalangan santri untuk dijadikan zikir, baik menjelang terlaksananya salat berjamaah maupun memulai sebuah pengajian kitab itu sendiri. Untuk mempermudah memahami, baik kalangan santri maupun ustaz, Kiai Muhyidin Abdusshomad berupaya menerjemahkan dan menjelaskan secara rinci yang sebagian dikutip dari berbagai kitab ke dalam bahasa Indonesia.

Buku ini adalah sebuah kitab kecil yang berisikan pokok-pokok keyakinan ajaran Islam yang dijadikan sebagai pijakan bagi kaum nahdliyin. Di dalamnya menjelaskan tentang ilmu tauhid dan dasar-dasarnya. Ilmu tauhid ini menjelaskan tentang keesaan Allah dan pembuktiannya. Juga buku ini menjelaskan sifat-sifat Allah, atau yang disebut aqoid lima puluh.

Aqoid lima puluh itu terdiri dari, 20 sifat yang wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah, 1 sifat jaiz bagi Allah, serta 4 sifat wajib bagi Rasul, 4 sifat mustahil bagi rasul dan 1 sifat jaiz bagi rasul. Semua merupakan isi dari ajaran yang terangkum dalam Aqidatul Awam.

Kewajiban mengetahui 50 keyakinan tersebut diperuntukkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan yang telah mukallaf. Kewajiban mengetahui 50 kayakinan tersebut tak hanya untuk diketahui tapi juga dimengerti, sehingga umat Islam bisa mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat, yang hanya akan didapatkan oleh orang-orang yang mengamalkan ajaran Islam dengan baik dan benar.

Lewat buku yang cukup praktis inilah, Kiai Muhyidin mampu menjawab segala permasalahan-permasalahan yang selalu ingin merubah tradisi atau amaliah yang selama ini dilakukan umat Islam, khususnya warga nahdliyin. Kehadiran buku ini juga sebagai penguat dari buku-buku sebelumnya. Bahasanya mudah, bisa dibaca kalangan mana pun, terutama bagi pembaca yang ingin memahami ilmu tauhid.

Perensi adalah Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur

Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=16218

Saturday, November 6, 2010

Fatwa untuk Kopi dan Rokok

17/02/2009

Judul buku: Kitab Kopi dan Rokok
Penulis: Syaikh Ihsan Jampes
Penerbit: Pustaka Pesantren Yogyakarta
Cetakan: 1, Februari 2009
Tebal: xxv + 110 halaman
Peresensi: Muhammadun AS

Salah satu hasil konsensus Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (KF-MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat, akhir Januari 2009 lalu adalah fatwa tentang hukum haramnya merokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI sendiri. Pro-kontra menyelimuti fatwa kontriversial tersebut, terlebih daerah yang menjadi tempat tembakau berkembang biak dan tempat di mana perusahan rokok berdiri.

Di balik pro-kontra tersebut, ada fakta yang unik, ternyata sebagian ulama/kiai dalam MUI sendiri, dulunya adalah para pecandu berat rokok. Bahkan, kopi dan rokok masih menjadi ”menu utama” di berbagai pesantren di Jawa. Setiap sowan di rumah kiai, pastilah kopi dan rokok menjadi ”menu utama” sang kiai. Tanpa kopi dan rokok, mengaji dan belajar terasa hambar dan kurang sreg, serta inspirasi berkarya terasa tumpul. Inilah realitas di balik bilik pesantren di Jawa. Walaupun tidak semua, tetapi mayoritas mengakui demikian adanya.

Terlepas dari status fatwa yang masih kontroversi sekarang, menarik kita menengok karya klasik Syaikh Ihsan Jampes yang berjudul Kitab Kopi dan Rokok. Buku ini berjudul asli Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani al-Hukm al-Qohwah wa al-Dhukhon. Sepertinya hingga kini, karya Syeikh Ikhsan ini menjadi satu-satunya buku yang memuat seluk-beluk kopi dan rokok, mulai dari sejarahnya hingga polemik tentang hukum mengonsumsinya.

Syeikh Ihsan sendiri adalah kiai asal Jampes, Kediri, Jawa Timur, yang reputasi keilmuannya diakui secara internasional. Karya-karya tersebar luas, bahkan karyanya berjudul Siraj al-Thalibin yang menjelaskan kitabnya al-Ghazali mendapatkan pujian luas dari ulama Timur Tengah. Bahkan, menjadi referensi utama para mahasiswa di Mesir. Kiai yang wafat tahun 1952 di usia 51 tahun itu dikenal sebagai petualang yang haus ilmu.

Belajar dari pesantren menuju pesantren lainnya. Tak pelak, kiai di jamannya kemudian memanggilnya dengan sebutan ”syeikh”. Sebutan bagi kiai yang mencapai derajat keilmuan yang tinggi dan integritas personal yang disegani.

Karya ini memang dipersembahkan penulis untuk menjawab beragam persoalan yang melilit kaum pesantren ihwal rokok dan kopi. Karya yang disusun dengan gaya nadham (syair/puisi) dan syarah (tafsir) tergolong unik bagi kalangan pesantren. Unik karena Syeikh Ikhsan tidak hanya menjelaskan status hukum kopi dan rokok yang memang kontroversial. Tetapi juga sejarah asal-musalnya serta perkembangannya di Timur Tengah, Eropa, Amerika, bahkan sampai di Indonesia. Ini tidak biasa bagi kalangan kiai. Karena biasanya kitab-kitab kiai pesantren lebih menekankan pembahasan ihwal status hukum fikihnya. Kemampuan Syeikh Ikhsan ini memang diakui, karena selain membaca kitab kuning, ia juga dikenal membaca berbagai majalah dan koran ketika masih muda.

Dengan bahasa yang renyah, Syeikh Ikhsan menjelaskan bahwa masyarakat Arab mengenal rokok dengan istilah al-Dhukhon, al-Tabgh, al-Tuun, dan Al-Tinbak. Nama itu sudah umum, sedangkan dalam istilah kedokteran, dikenal dengan istilah banbujjir. Secara historis, penulis menjelaskan bahwa tembakau (al-Tabghu) adalah tanaman lokal pada suatau daerah bernama Tobago–suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Karena tertarik, datanglah orang Eropa di Tobago, dan orang Eropa meniru kebiasan merokok orang Tobago.

Karena merasa asyik dan nikmat dengan merokok, pada 1560 M (977 H), Yohana Pailot dari Vunisia mengunjungi Raja Alburqonal dari Panama, Amerika. Dia tidak sekedar berkunjung, tetapi juga memboyong bibit tembakau ke negerinya dan kemudian disebarluaskan ke Eropa secara massif. Dan orang Eropa menyebarkannya kepada seluruh dunia lewat proyek kolonialisasinya. Sementara, kopi dikenal dan dikonsumsi masyarakat Arab setelah dua generasi hijrah kenabian. Pada 1600 M (1017 H), kopi dibawa ke negeri-negeri Eropa dan kemudian disebarluaskan orang Eropa kepada seluruh penjuru dunia. (halaman 14-16)

Syeikh Ikhsan juga menjelaskan status hukumnya. Mengonsumsi kopi dan rokoh, sudah menjadi kontroversi ulama sejak abad ke-10 H. Dalam soal kopi, ulama yang mengharamkan kopi melihat bahwa di dalam kopi terdapat madhorot (kerusakan) kalau kita mengonsumsinya. Pendapat ini didukung Syeikh Abtawi dari Syria, Syeikh Ibnu Sulton, dan Syeikh al-Syanbathi dari Mesir. Sementara, yang memperbolehkan kopi berpendapat bahwa kopi bisa menyegarkan, meringankan pikiran, dan membangkitkan semangat tetap terjaga sampai waktu yang lama untuk beribadah. Pendapat ini didukung Imam al-Ramli, Najm al-Ghazi, dan Ibn Hajar al-Haitami. (halaman 22-24)

Demikian juga tentang rokok. Ulama yang mengharamkan rokok berpendapat bahwa rokok merusak kesehatan, menyebabkan orang mabuk, tidak berkesadaran, baunya tidak disenangi orang lain, dan dipandang sebagai pemborosan (isyrof). Intinya, rokok membawa madhorot yang bisa menghalangi ibadah. Pendapat ini dipegang oleh al-Qolyubi, al-Laqqani, al-Bujairomi, dan al-Syaranbila. (halaman 48-49)

Sedangkan yang memperbolehkan mengatakan bahwa rokok tidak najis, atau menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan. Bagi kelompok ini, sangat omong kosong mereka mengatakan rokok haram, baik zatnya, atau dengan mengkonsumsinya. Merokok adalah mubah (boleh). Pendapat ini disokong al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabromalis, al-Sulthan, dan al-Barmawi (halaman. 54). Pendapat masyhur mengatakan bahwa merokok adalah makruh. Pendapat masyhur ini didukung al-Bajuri dan al-Syarqowi (halaman 80). Ada juga yang mengatakan merokok boleh saja tetapi hukum makruh tetap menyertainya. Ini pendapat al-Said Babasil dan Ibn Musa al-Nasawi (halaman 83)

Sedangkan di bab terakhir dijelaskan bahwa air yang terkena asap rokok tetaplah masih suci. Selain itu, merokok juga tidak membatalkan puasa seseorang, asalkan asapnya tidak ditelan melewati tenggorokan. Juga diperbolehkan merokok di masjid, walaupun juga ada ulama yang menetapkan status makruh hukumnya, juga ada yang mengharamkan, tetapi dianggap lemah (dho’if).

Semua status hukum yang dijelaskan dalam buku ini tergantung atas illatu al-ahkam (alasan penjatuhan status hukum) dari berbagai kasus yang ada. Baik yang mengharamkan dan mengharamkan selalu menyertai illat (alasan) hukumnya. Berarti, kalau illat itu tidak ada, sangat mungkin hukumnya akan relatif semua. Walaupun ulama yang mengharamkan tetap berkelit dengan berbagai argumentasi rasionalnya.

Terlepas dari itu semua, Syeikh Ikhsan menyajikan buku ini dengan proporsional. Memberikan pilihan bebas kepada pembaca untuk menjatuhkan pilihannya. Penulis, walaupun seorang kiai besar, tidak terkesan menggurui. Justru memberikan celah perdebatan lanjut untuk pengamat berikutnya. Inilah sikap demokratik seorang kiai yang memberikan kebebasan berpendapat kepada santrinya. Dan, buku ini mencerminkan itu semua.

Dalam konteks ini, buku Syeikh Ikhsan ini hadir tepat waktunya. Ketika masyarakat masih bingung menentukan status hukum dari fatwa MUI. Penjelasan panjang lebar yang dikemukakan menjadi catatan penting bagi pengkaji hukum Islam, khususnya para ”pejabat resmi” lembaga fatwa agar fatwa-fatwa yang lahir nanti membawa dampak produktif bagi masyarakat. Bukannya menimbulkan gejolak, kontroversi, dan bahkan sikap apatis terhadap lembaga fatwa dan para ulamanya.

Fatwa Syeikh Ikhsan Jampes dalam buku ini menjadi alarm dalam ”fatwa resmi” yang terkesan ”otoriter” atas kuasa makna. Fatwa seharusnya otoritatif dan memberi implikasi kemaslahatan bagi semua.

Peresensi adalah Pengamat Sosial

Retrieved from: http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=9223328742178868692

Wednesday, September 15, 2010

Fikih Sufistik dalam Kitab Kuning Nusantara

17/09/2007

Judul : Manahijul Imdad
Penulis : Syekh Ihsan Dahlan
Tebal : Dua Jilid 1088 halaman
Penerbit : Pesantren Al Ihsan, Jampes Kediri
Tahun : 2006
Peresensi : Abdul Mun’im DZ

Dengan penegasan bahwa tidak ada kerahiban dalam Islam (la rahbaniata fil Islam), maka keberagamaan Islam sangat ditekankan pada fikih atau syariat yang formal. Pada abad berikutnya keberagamaan yang legal formalistik itu kurang memuaskan aspirasi spiritual sebagian ulama. Mereka itu berusaha menerapkan kehidupan beragama yang lebih mengutamakan peningkatan spiritualitas. Toh kehidupan keberagamaan Nabi dan sahabat sendiri penuh dengan kedamaian ruhani, walaupun ada kelompok sufi yang cenderung mengabaikan syariat.

Ketegangan antara para ilmuwan fikih dan para pengamal sufi itu telah diredakan oleh Imam Ghazali yang terintegrasi dalam dirinya. Ia seorang fuqaha yang sekaligus seorang sufi agung, bahkan seorang filsuf. Dalam dunia Sunni pengaruh Ghazali demikian luas hingga ke tanah Jawi (Nusantara) karena itu tradisi Islam sufistik yang berimbang benar-benar dijalankan di kawasan ini. Para penganut wihdatul wujud (manungaling kawula-gusti) yang cenderung mengabaikan syariat tidak populer di sini. Apalagi tarekat (ordo sufi) yang ada, kemudian oleh para ulama pesantren dikategorikan sebagai muktabarah (disahkan) dan tarekat yang ghaoiru muktabarah (yang belum diakui). Penilaian ini dilihat dari kesesuaiannya ajaran amalan mereka dengan ajaran syariat.

Pada umumnya para ulama Nusantara tidak menulis kitab fikih dalam bentuk legal formalistik, tetapi sebagaimana Imam Ghazali mereka mencoba mengintegrasikan ajaran fikih dengan nilai-nilai tasawuf. Sebagaimana termaktub dalam kitab Manahijul Imdad yang ditulis oleh KH Ihsan Jampes Kediri pada 1940 ini, memuat bab seperti kitab fikih lainnya, tetapi di situ juga membahas bidang tauhid, keilmuan, akhlaq dan tasawuf. Dengan demikian kalau dikatakan bahwa kitab kuning itu produk abad pertengahan tidak benar, karena hingga pertengahan abad ke-20 kitab kuning masih aktif diproduksi. Bahkan ulama Jawa terus aktif memberikan kontribusinya.

Berbeda dengan kitab fikih yang lain seperti Sulam Taufiq, Fathul Mu’in atau Fathul Wahab dan sebagainya, yang lebih mengutamakan aspek legal dan teknik operasional. Dalam kitab ini fikih diletakkan dalam perspektif sufistik, menekankan pada makna dan hikmah pengamalan ajaran tersebut, dan berbagai keutamaan yang diperoleh dalam menjalankannya. Dengan demikian pelaksanaan syariat Islam tidak sekadar menjalankan kewajiban, tetapi lebih diarahkan sebagai proses kebutuhan manusia untuk memperdalam spiritualitsnya, menyempurnakan budi pekertinya serta proses pendekatan diri pada Ilahi.

Perspektif sufistik itu diketengahkan oleh pengarangnya untuk memberikan kesegaran dan kesejukan dalam menjalankan ibadah dan kehidupan secara umum, sehingga hidup dan beribadah tidak kering tetapi penuh makna. Metode pengenalan Islam seperti itu tidak hanya memotivasi umat untuk lebih giat beribadah dan mendekatkan diri pada Ilahi, tetapi sekaligus juga memperdalam nilai kehidupan yang mereka jalani, tidak hanya bersifat duniawi, sementara, tetapi memiliki nilai keabadian bahkan keilahian. (hal 160)

Dalam membahas puasa, tidak hanya amemperkenalkan syarat rukun serta hal-hal yang membatalkan ibadah tersebut. Kitab ini juga menjelaskan berbagai makna dan hikmah serta fadlilah (keutamaan) menjalankan puasa, bahkan disertai berbagai hikayat atau cerita-cerita teladan sebagai pendukungnya. Dikisahkan bahwa ada seseorang yang jarang melakukan ibadah, tetapi setiap masuk bulan Ramadlan mereka berpuasa dan mengqodlo seluruh sholat yang ditinggalkan, ketika meninggal orang tersebut masuk surga karena menghormati bulan puasa.(hal 480)

Kitab ini sebenarnya merupakan syarah (commentary) dari kitab Irsyadul Ibad karya Syekh Zainuddin Malibari. Kitab setebal 118 halaman itu diulas panjang lebar oleh Kiai Ihsan secara sangat mendalam dalam kitab setebal 1088 halaman yang terdiri dari dua juz (jilid) dengan format lebar. Bahkan menurut berapa ulama, sebenarnya kitab ini bukan lagi sebuah syarah, tetapi sebuah kitab yang orisinal karena jauh melampaui keluasan dan kedalaman kitab yang disyarahinya. Memang secara teknis Kiai Ihsan melakukan tinjauan terhadap sumber nash yang dikutip baik Qur'an atau Hadits, Sang Kiai mencoba meluruskan posisi Hadits yang digunakan, menjelaskan bahasa yang digunakan serta memperluas keterangan dari berbagai sumber kitab klasik lainnya.

Manahijul Imdad ini buka kitab pertama Kiai Ihsan, sebab sebelumnya yakni pada tahun 1936 pernah menerbitkan karya tasawuf dengan judul Sirajut Thalibin (Lentera Umat). Kitab tersebut diterbitkan oleh penerbit Musthafa Babi Al Halaby Cairo, meski terbit di Mekahnya ilmu pengetahuan Islam itu, karya Kiai Ihsan itu sempat menggemparkan intelektual di sana, sehingga karya tersebut dikaji di berbagai universitas di Timur Tengah. Bahkan penulisnya Kiai Ihsan diminta sendiri oleh Raja Faruk untuk menjadi warga kehormatan Mesir sebagai syeikh pengajar di Universitas Al Azhar, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Ia lebih senang mengajar di Pesantren Jampes, di luar kota Kediri yang sepi. Bahkan kitabnya itu kemudian juga digunakan sebagai rujukan wajib di berbagai universitas di barat baik di Eropa, Amerika dan Canada pada jurusan teologi dan teosofi.

Mengingat pentingnya buku tersebut maka sebuah penerbit besar Darul Fikr yang ada di Bairut Libanon juga turut menerbitkan sehingga kitab tersebut semakin terkenal. Kalangan Pesantren di Nusantara pun banyak mengkaji kitab tasawuf tersebut sebagai pedamping kitab tasawuf tingkat tingi yang lain seperti Ihya Ulmuddin karya Al Ghazali, Kitab Al Hikam dan sebagainya. Masyarakat Nusantara selain menggunakan versi terbitan Darul Fikr lebih banyak mengunakan terbitan penerbit Nabhan Surabaya, di samping formatnya yang lebih cocok, dengan kertas warna kuning serta penjilidan yang permanen, dengan tipografi klasik sehingga lebih akrab dibaca.

Agak aneh penerbit besar yang ada di kota Kediri saaat itu yakni Boekhandel Tan Khoen Swie yang berdiri 1883 yang banyak menerbitkan karya kraton Surakarta, dari Yosodipura, Ronggowarsito hingga Padmosusastro yang berbahasa dan beraksara Jawa itu sama sekali tidak melihat adanya sumber naskah yang ada di Pesantren jampes di dekatnya itu, dan banyak naskah dari pesantren lain juga tidak terpantau oleh Tan Khoen Swie padahal ada di depan mata. Padahal tahun 1930-1950-an itu adalah masa jayanya penerbit tersebut dan pada masa itu pula Kiai Ihsan menulis karyanya yang kemudian lebih diminati oleh penerbit Mesir dan Lebanon.

Sebenarnya Kitab Manahijul Imdad ini ditulis segera setelah selesainya kitab Sirajut Tholibin, kemudian segera dikirim ke penerbitnya di Kairo, tetapi karena masih menunggu penyempurnaan sehingga ketika meningal pada 1952 belum sempat diterbitkan. Keluarga Kiai Ihsan sebenarnya telah berusaha mengambil naskah tersebut, tetapi penerbit Mesir itu belum mengirimkan. Tetapi beruntung setelah menunggu beberapa puluh tahun tanpa hasil, ternyata ada seorang santri Kiai Ihsan dari Semarang yang sempat menyalin manuskrip tersebut sebelum dikirim ke Mesir. Manuskrip versi santri Semarang itu yang kemudian diterbitkan oleh pesantren Jampes dan itu pun mengalami keterlambatan dalam melakukan kompilasi dan editing sehingga pembaca harus menggu beberapa tahun baru bisa mengkaji kitab yang sangat ditunggu itu, karena baru bisa diterbitkan pada akhir 2005 dan dicetak ulang pada pertengahan 2006 ini.

Kitab ini tidak diterbitkan penerbit profesional, tetapi diterbikan sendiri oleh keluarga Pesantren yang berada di desa pingiran kota Kediri itu dibagi dalam dua juz dicetak dan diedit dengan sangat sempurna. Tidak seperti versi Darul Fikr atau Mustafa Al Halaby, yang dicetak dalam format kontemporer kertas putih dan format buku yang sedang. Terbitan Pesantren Jampes ini menggunakan format klasik dengan kertas wana kuning yang enak dibaca serta kertas yang padat sehingga mudah bagi pengkaji memberikan catatan di sebelah teks. Kitab ini secara fisik bisa disebut kitab kuning baik karena warna kertasnya maupun sistematika dan tentu saja tetap dalam keadaan gundul (tanpa harakat atau tanda baca). Hanya pada istilah tertentu pengarang memberikan petunjuk cara membaca agar tidak keliru dalam memberikan makna dan memahami.

Kiai Ihsan merupakan seorang santri kelana yang telah berkeliling Jawa Madura untuk mencari guru yang alim. Tetapi tidak pernah menetap lama di pesantren, ilmu falak atau Astronomi dipelajari dari kiai di Salatiga hanya satu bulan. Mempelajari kitab Alfiyah (gramatika Arab) kepada Kiai Cholil Bangkalan hanya dua bulan, dan ilmu tasawuf dipelajari dari Kiai Soleh Darat Semarang hanya dalam tempo 20 hari. Setiap belajar ke pesantren tidak pernah ia mengatakan anak dari kiai Dahlan Jampes, karena khawatir tersingkap identitasnya. Tetapi begitu tersingkap identitasnya dan orang lain mulai menyanjungnya, maka dia akan segera pergi dari pesantren itu. Itulah sebanya dia menjadi santri kelana yang selalu menjalankan rihlah ilmiyah (pengembaraan akademik) dari satu pesantren ke pesantren lain. Dengan adanya ketekunan dan kecerdasan waktu yang singkat itu sudah mempu menyerap ilmu kiai yang diguruinya. Pengembaraan itu segera diselesaikan ketika harus menjadi pengasuh pesantren yang ditinggal ayahnya.

Keahlian Kiai Ihsan bukan hanya di bidang fikih dan tasawuf, keahliannya dalam bidang ilmu falak (astronomi) juga sangat tinggi, bahkan karya yang pertama adalah dalam bidang ini yang berjudul Tashrihul Ibarat, yang ditulis ketika masih berusia 30 tahun. Keahliannya dalam falak bahkan telah mencapai pada taraf kenujuman, tetapi hal itu tidak pernah digunakan. Sementara kitab yang terakhir ditulis adalah Irsyadul Ikhwan, yang yang hingga saat ini belum diterbitkan secara luas. Walaupun kiai ini tidak pernah belajar ke Mekah tetapi kemampuan berbahasa Arab sangat sempurna, sehingga bisa menulis kitab sangat mengagumkan, dengan bahasa yang indah dan padat selkaligus mendalam. Sesuai prinsip penulisan sastra Arab qalla kalamuhu wa kathura ma’nahu (sedikit kata penuh ma’na). Kiai Hasyim Asy’ari sangat mengaguminya dan menempatkan sejajar dengan ulama mujtahid yang lain, sehingga menyarankan santrinya untuk mengkaji kitab-kitabnya.

Walaupun ia seorang sufi yang sehari-hari hanya mengajar kitab pada santri, tetapi ternyata juga memiliki apresiasi kesenian lokal yang tinggi. Dalam tradisi pesantren upacara kelahiran biasanya dibacakan Ziba atau Barzanji, tetapi Kiai Ihsan menggantinya dengan pembacaan Serat Anbiya, tembang berbahasa Jawa yang dikarang oleh Yosodipura II. Ia tidak hanya mengerti wayang, tetapi juga piawi dalam mendalang. Kalangan sufi memang memiliki dispilin ke dalam yang kuat, tetapi sekaligus memiliki toleransi yang luas, karena itu setiap menamatkan pengajian kitab-kitab tasawuf tertinggi seperti Al Hikam atau Ihya Ulumuddin ia selalu melakukan syukuran dengan menggelar pertunjukan kesenian tradisional seperti kentrung, jatil atau jaran kepang. Ini sebagai upaya mencarikan konteks dari ajara keislaman dengan realitas kemasyarakatan. Dengan demikian pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi tetap menjadi lembaga sosial dan kebudayaan.

Sebuah menara tidak pernah menjulang sendiri, pasti di sana ada kubah, ada serambi dan terdapat pula pondasi yang menopangnya. Demikian juga Kiai Ihasan bukan yang muncul sendirian, tetapi hanya salah satu di antara sekian ulama Jawi yang membuahkan karya besar, baik yang sezaman seperti Kiai Maksum Jombang yang memberi kontribusi besar dalam pengembangan gramatika Arab, sehingga kitabnya, Tashrif Lughawi dijadikan rujukan dalam kajian bahasa Arab di seluruh dunia Islam. Sementara generasi sebelumnya seperti Kiai Mahfudz Termas, Kiai Nawawi Banten, Syekh Abdus Shamad Palembang, Syekh Arsyad dari Banjar dan Syekh Khotib Minangkabau memberikan sumbangan besar pada pustaka dunia Islam.

Produktivitas ulama Jawi itu menurut sebuah survei yang diadakan tahun 1970-an menunjukkan bahwa saat itu terdapat sekitar 7000 (tujuh ribu) buah kitab di Perpustakaan Masjidil Haram yang ditulis oleh para ulama Nusantara. Sebuah sumbangan yang tidak ternilai harganya bagi khazanah keilmuan Islam dunia.Tentunya hadirnya satu lagi kitab kuning dari Nusantara ini akan menambah koleksi perpustakaan Masjidil Haram, tetapi juga akan memperkaya khazanah keilmuan Islam. Karena itu bisa dipahami kalau kehadiran kitab Manahijul Imdad di zaman modern ini disambut meriah oleh kalangan pengkaji Islam. Karena diharapkan mampu menyirami jiwa manusia modern yang kering.

Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=10274

Monday, August 16, 2010

Kitab Kuning dan Tradisi Keilmuan di Pesantren

Republika, Jumat, 07 Juli 2006


Semestinya pergeseran pondok pesantren dari salaf ke moderen tidak lantas menghilangkan tradisi mempelajari kitab kuning

Benarkah tradisi keilmuan di pesantren mandek dan kebiasaan mempelajari kitab kuning mulai luntur? Dua pertanyaan ini menyeruak di sela-sela perhelatan Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) II pertengahan bulan lalu.

Banyak pihak memang menyebut, tradisi itu mulai luntur, hanya demi mendapat label modern. Atau bahkan -- entah ini merupakan guyonan atau betulan -- karena sang kiai rajin meninggalkan pesantren demi berpolitik, maka tak ada lagi keharusan mempelajari kitab kuning di pesantren.

KH Imam Yahya Mahrus, sang ketua panitia, tak menampik adanya fenomena itu. Salah satu pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, ini mengakui, kini memang banyak pondok pesantren yang enggan mengajarkan kitab itu. Padahal pondok itu didirikan atas dasar nilai-nilai kitab-kitab tersebut, ujarnya.

Menurut dia, kitab-kitab tersebut mengandung nilai dan ilmu yang sangat tinggi. Karena dikarang para ulama tempo dulu, dan merupakan pemikiran orisinal mereka, ujarnya.

Tradisi kitab kuning, kata dia, mendasari bangunan keilmuan yang dikembangkan pesantren. Melalui pewarisan seperti itulah seluruh khazanah keilmuan yang dihasilkan oleh ulama salaf al shalih diterima, dikaji, dan dijaga keasliannya,tambahnya. Melalui tradisi pembacaan dan pengkajian kitab kuning di pesantren, doktrin-doktrin dalam kitab kuning -- yang merujuk pada Alquran dan sunah -- menjadi ruh yang menggerakkan dan pengarahkan kehidupan pesantren.

Itu sebabnya, H Rusdi, dari Ponpes Roudlotul Thalab, Lamongan, menyatakan, semestinya pergeseran pondok pesantren dari salaf ke modern tidak lantas menghilangkan tradisi mempelajari kitab kuning. Ia berharap nilai-nilai yang mendasari kehidupan pesantren tetap dipelihara.

Meskipun sudah mengajarkan nilai-nilai modern, mestinya nilai tradisional tetap diajarkan. Karena, tidak semua nilai tradisional itu tidak baik. Kita boleh mengajarkan yang baru, tetapi jangan meninggalkan nilai-nilai lama yang bagus, ujar Rusdi.

Hal senada diungkapkan Prof Dr H Achmad Zahra, direktur program pasca sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya. Menurut dia, nilai kitab-kitab tradisional tidak kalah dengan kitab-kitab yang dianggap modern. Ia menyayangkan dengan memudarnya kalangan pondok pesantren untuk mengajarkan kitab-kitab itu. Saya heran, mengapa saat ini banyak pondok pesantren meninggalkan kitab-kitab tradisional. Pada hal, kalau kita kaji tingkat ilmu yang dikandung dalam kitab itu sangat tinggi, ujarnya.

Dia menyarankan, agar pondok-pondok pesantren yang telah meninggalkan pengajaran kitab tersebut agar kembali mengajarkan. Pondok bolehlah menyatakan sebagai pondok moderen, dengan kurikulum pendidikan moderen pula. Tetapi, sebagai lembaga pesantren mestinya tidak meninggalkan ajaran kitab-kitab tersebut, ujarnya.

Ia menyatakan, melihat situasi masyarakat seperti sekarang, sangat cocok jika kitab-kitab klasik atau tradisional diajarkan kembali di pesantren. Karena, kitab-kitab tersebut akan mampu menyejukan hati. Yang mempelajarinya pasti juga akan lembut hati dan penuh toleransi, ujarnya.

Selain itu, kitab-kitab tersebut mengandung nilai spiritual yang cukup tinggi. Kalau orang itu mempunyai tingkat spiritual tinggi, ia akan mampu mengendalikan emosinya, ujar guru besar IAIN Sunan Ampel ini.

Lantas, mengapa kitab kuning banyak ditinggalkan? Menurut pengamatan dia, bergesernya pengajaran kitab tradisional di pesantren karena berbagai hal. Salah satunya, adalah banyaknya kiai pengasuh pondok pesantren yang kini menjadi politisi. Ketika pengasuh pondok sudah menjadi politisi, pada umumnya pondok itu mulai meninggalkan pengajaran kitab-kitab tradisional," papar Achmad Zahro. Nah!

SentilanPak Menteri

Menteri Agama HM Maftuh Basyuni menyebut pengajaran kitab kuning adalah tradisi agung pondok pesantren. Melalui tradisi ini, warisan pengetahuan keislaman yang diperoleh secara turun-temurun dari generasi salaf al-shalih dilestarikan. Melalui cara ini, seluruh khazanah keilmuan yang dihasilkan oleh ulama salaf al shalih diterima, dikaji, dan dijaga keasliannya, ujarnya.

Namun sayangnya, saat ini tradisi keilmuan itu sangat lamban berkembang, atau bahkan mandek. Menurut menag, ada beberapa problem mendasar yang menyebabkannya.

Pertama, adalah masalah pada metodologi penalaran. Kitab kuning yang semestinya merupakan hasil penalaran empat metode -- istinbathi (deduktif), istiqra'i (induktif), takwini (genetika), dan jadali (dialektika) -- saat ini hanya ditumpukan pada hasil olahan istinbathi. Bangunan metodologi lainnya kurang mendapatkan perhatian yang seimbang, ujarnya.

Penyebab kedua, kata Maftuh Basyuni, adalah karena ketatnya kode etik keilmuan pesantren yang bersumber pada kaidah riwayat lebih penting dari dirayat. Dengan begitu, hanya dengan sanad suatu riwayat dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya.

Berpegang pada sanad tidak salah, tetapi membatasi santri hanya boleh membaca dan mempelajari kitab-kitab yang ber-sanad saja akan memperlambat proses pengembangan materi keilmuan di pesantren, tambahnya.

Lebih parah lagi, jika pembatasan ini juga berlaku untuk semua jenis kitab, termasuk kitab-kitab penunjang, maka literatur pesantren tidak akan pernah berkembang. Sebab yang terjadi hanyalah semangat konservasi atau al muhafadzhah, bukan intensifikasi dan perluasan bidang keilmuan pesantren, jelas Menag.

Maka rekomendasi Maftuh Basyuni hanya satu: perlu metode pengajaran yang sesuai. Jika selama ini pesantren terlalu menekankan pada metode ta'abbudi dan tabarruki atau ngalap berkah, seperti metode sorogan dan bandhongan, maka sudah selayaknya ditingkatkan ke metode tafakkuri yang dapat merangsang tumbuhnya pemikiran kreatif dan kritis.

(tri/juw )