Thursday, September 9, 2010

Fikih Sosial Kiai Sahal

17/12/2007
Judul Buku: Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pesantren
(Kontribusi Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam Perubahan Nilai-nilai Pesantren)
Penulis: Dr. Zubaedi, M.Ag., M.Pd.
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Oktober 2007
Tebal: xi + 405 halaman
Peresensi: Irham Sya’roni *

Identitas pesantren, pada awal perkembangannya, merupakan sebuah institusi pendidikan dan penyiaran agama Islam. Dari sisi sejarah, pesantren tidak hanya mengandung makna ke-Islam-an, tetapi juga keaslian (indegenous) Indonesia. Dari sisi tujuan, pada mulanya, pesantren bertujuan menyiapkan santri menjadi kader-kader ulama dan kiai melalui pendalaman dan penguasaan ilmu agama (tafaqquh fiddin). Selain itu, juga sebagai lembaga dakwah dan benteng pertahanan umat di bidang ahlak.

Seiring perkembangan zaman, pesantren juga menemukan dinamisasinya. Jika sebelumnya hanya berkonsentrasi pada pengajian kitab kuning dan ibadah ritual yang fiqh oriented, kini pesantren juga menjadi lembaga sosial yang mengemban fungsi-fungsi kemasyarakatan bagi komunitas sekitarnya.

Pelebaran peran ini, pesantren diharapkan lebih peka terhadap masalah-masalah sosial yang berkembang di masyarakat, seperti mengatasi kemiskinan, memelihara tali persaudaraan, mengurangi pengangguran, memberantas kebodohan, menciptakan kehidupan yang sehat, dan sebagainya.

Salah satu pesantren yang berhasil memainkan peran seperti itu adalah Maslakul Huda, sebuah pesantren salaf yang berdiri di Desa Kajen, Pati, Jawa Tengah. Pesantren yang diasuh KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh atau akrab disapa Kiai Sahal ini telah memberi kontribusi positif dan signifikan terhadap persoalan-persoalan sosial masyarakatnya.

Di antara keberhasilan Kiai Sahal dan komunitas pesantrennya dalam memberdayakan masyarakat adalah dengan mendirikan dan mengembangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Huda Abadi yang beraset puluhan miliar rupiah, Unit Simpan-Pinjam Syari’ah (USPS), beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) binaan, pembuatan pakan ternak dari limbah tapioka, dan masih banyak lagi usaha sosial lainnya.

Dalam hal ini, Kiai Sahal bisa didudukkan sebagai tokoh “salaf” pembaharu. Ia berhasil menggeser cara pandang terhadap fikih, yakni dari paradigma “kebenaran ortodoksi/klasik” menjadi paradigma “pemaknaan sosial”. Jika yang pertama menundukkan realitas kepada kebenaran fikih dan berwatak tekstualis (hitam-putih) dalam memandang realitas, maka yang kedua menggunakan fikih secara kontekstual dan memperlihatkan wataknya yang bernuansa responsif dalam memecah realitas sosial. (halaman 5)

Gagasan fikih sosial yang dikembangkan Kiai Sahal merupakan bentuk kontekstualisasi dan reaktualisasi terhadap metodologi fikih Syafi’iyah dalam upaya menemukan pemikiran alternatif yang sejalan dengan cita-cita ideal transformatif, tak hanya dataran ide, melainkan terimplementasi secara rapi, terkontrol, dan terlembaga untuk kemaslahatan bersama.

Fikih sosial Kiai Sahal sejatinya bukanlah sesuatu yang luar biasa dan fenomenal, melainkan memang demikianlah sebetulnya ajaran Islam. Substansi setiap ajaran Islam sebetulnya berdimensi sosial. Hanya, dalam realisasinya, dimensi ini dalam keberagamaan umat Islam, masih kalah menonjol oleh aspek ibadah ritual-vertikal (ibadah mahdlah).

Kiprah dan keberhasilan kiai nomer wahid di jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) inilah yang memantik perhatian Zubaedi untuk menelisiknya lebih dalam. Hasil telisik ini kemudian ia formulasikan ke dalam sebuah disertasi yang berjudul “Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh (Perubahan Nilai Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat)”. Sedangkan buku ini adalah jelmaan dari disertasi tersebut.

Secara substantif, buku ini mengarah kepada studi tentang dialektika perumusan pemikiran fikih sosial, implementasi fikih sosial bagi pengembangan masyarakat dan perubahan nilai-nilai pesantren sebagai konsekuensi dari adanya gagasan fikih sosial, serta implementasi fikih sosial Kiai Sahal dalam komunitas Maslakul Huda.

Buku ini amat penting menjadi pembuka mata hati umat Islam, utamanya para kiai dan komunitas pesantren yang dipimpinnya, agar memandang agama tidak sekadar persoalan kitab kuning dan ibadah mahdlah (ritual individual), melainkan juga mencakup persoalan-persoalan sosial (ibadah ijtima’iyah) yang menyentuh langsung pada kehidupan nyata masyarakat bawah.

Harapan utama kehadiran buku ini, pesantren berani merubah kecenderungannya dari berpola fikih secara normatif tekstual, menuju pola fikih secara kontekstual; dari kecenderungan berdakwah dengan ceramah (da’wah billisan) menuju berdakwah dengan amal perbuatan nyata (da’wah bilhal); dari pola sufisme eksklusif menjadi sufisme yang dinamis dan apresiatif terhadap kegiatan duniawi; serta dari kecenderungan kesalehan ritual individual menjadi kesalehan sosial.

*Peresensi adalah Ketua Forum Kajian Lereng Merapi (For Kalem) Yogyakarta.

Retrieved from:
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=11032

Wednesday, September 8, 2010

Gus Dur dan Islam Kosmopolitan

31/12/2007

Judul Buku: Islam Kosmopolitan, Nilai-Nilai Indonesia Transformasi dan Kebudayaan
Penulis: KH Abdurrahman Wahid
Editor: Agus Maftuh Abegebriel
Penerbit: The Wahid Institute
Cetakan: I, 2007
Tebal: xxxviii+397 halaman
Peresensi: Noviana Herliyanti*

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bukanlah Gus Dur bila dalam berbicara tidak kontroversial, nyeleneh, nyentrik dan menyelipkan kritik. Maka, tak heran bila di sana-sini, dalam tulisannya, kita temukan saja kritik-kritiknya yang tajam, mulai mengkritik pemerintah, politisi hingga kelompoknya sendiri. Namun, di balik sikap kontroversinya, kenyelenehan dan kenyentrikannya selalu menjadi angin segar terhadap perkembagan Islam di Indonesia.

Dan, sampai saat ini, Gus Dur telah dikenal banyak kalangan, ia terkadang tampil sebagai sosok pemikir, penulis, sastrawan, budayawan bahkan menjadi seorang politisi Islam Indonesia. KH Solahuddin Wahid (Gus Solah), adik kandung Gus Dur, dalam acara bedah buku ini yang diselenggarakan Komunitas Tabayun di Jawa Pos 29/11/2007 kemarin, menyebutkan, Gus Dur termasuk saudara yang paling cerdas, pandai, dan berani berbicara.

Sebagai salah satu tokoh pejuang demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan antikekerasan, Gus Dur mampu memberikan warna tersendiri terhadap pandangan-pandangan ke-Islam-an, budaya, sosial, ekonomi dan politik, khususnya di Indonesia. Tidak hanya itu, ia juga telah mendapat pengakuan dari dunia bahwa komitmen dan perjuangan Gus Dur menegakkan demokrasi, HAM, membela kaum minoritas dan toleransi, sudah diakui luas (Baca: Umaruddin Masdar hal. 159).

Bahkan, dalam kelompoknya sendiri, tokoh NU seperti KH M. Cholil Bisri dan KH Muchith Muzadi mengakui, Gus Dur disebut sebagai azimat atau jimatnya NU. Karena Gus Dur hadir ke tengah-tengah NU di saat ormas itu dalam kondisi lemah. Sehingga dengan kehadiran Gus Dur di NU, mampu menyelematkan NU menjadi ormas keagamaan yang berpengaruh dan menjadikan organisasi terbesar di Indonesia.

Jadi, hal yang digagas Gus Dur selama ini, tidak lepas dari lima konsep dan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) yang dianut NU, yakni tawasuth, ta'adul, tasamuh, tawazun, dan amar ma'ruf nahi mungkar. Melalui konsep inilah, Gus Dur mampu mengimplementasikan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Islam itu sendiri. Bagi Gus Dur, memahami Islam tidak hanya melalui teks saja, tapi dengan "tafsirul kitab bil kitub" (Menafsir kitab dengan buku yang lain). Karena, kalau hanya berhenti di teks, maka kita bisa jadi penyembah huruf-huruf. Pemikiran ke-Islam-an Gus Dur, adalah Islam yang membawa kedamaian, kesejukan, ketenteraman, dan Islam yang bisa berdialog dengan lingkungannya.

Membaca pemikiran dan gagasan Gus Dur, tidak bisa didekati dengan satu sudut pandang saja. Karena, ia ibarat membaca sebuah teks yang multitafsir dan ketika membacanya sulit dipahami. Inilah salah satu sepak terjang Gus Dur, ketika melihat fenomena sosial yang terjadi di Indonesia.

Buku berjudul "Islam Kosmopolitan, Nilai-nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan ini, merupakan pemikiran Gus Dur dalam merespon isu-isu yang dianggap aktual sejak 1980 hingga 1990-an. Selain itu, buku ini berisi kumpulan tulisan-tulisan Gus Dur yang telah berserakan di media lokal maupun nasional.

Ada beberapa pemikiran dan gagasan Gus Dur yang menarik dalam buku ini, yakni mengenai "Universalisme Islam dan Kosmopolitanisme Peradaban Islam". Dalam tulisannya, Gus Dur menggarisbawahi tentang ajaran moralitas Islam yang secara teoritik bertumpu pada adanya lima buah jaminan dasar yang diberikan Islam kepada warga masyarakat, baik pada perorangan maupun kelompok.

Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum (hifdzu an-nafs). Karena, menurut Gus Dur, Islam tidak mengajarkan kekerasan dan hal-hal yang sifatnya anarkis. Kedua, keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama (hifdzu ad-din). Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzu an-nasl). Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi dari gangguan atau penggusuran di luar prosedur hukum (hifdzu al-mal). Dan, kelima, keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-milk). (hal. xxi-xxii).

Menurut Gus Dur, jika dari lima jaminan dasar di atas itu tampil sebagai pandangan hidup, maka tidak mustahil negara akan bisa dikelola oleh pemerintah yang berdasarkan hukum, adanya persamaan derajat dan sikap tegang rasa terhadap perbedaan pandangan. Di samping itu, secara fungsional, misi Islam terhadap perbaikan sosial akan secara efektif bisa dikendalikan yang pada akhirnya terciptalah budaya toleransi, keterbukaan sikap, peduli terhadap kemanusiaan dan keprihatinan yang penuh kearifan akan keterbelakangan umat Islam sendiri.

Dengan demikian, Islam seperti itulah yang selama ini diperjuangkan Gus Dur. Islam yang ada di tangan Gus Dur, adalah Islam yang bisa tampil sejuk, pluralis, serta demokratis. Agama Islam menjadi agama yang melindungi umat manusia, bukan agama yang malah menebar ketakutan kepada umat agama lain.

Terlepas dari kekurangan buku yang merupakan kumpulan tulisan dan kerap terjadi pengulangan, sehingga dikatakan kurang sistematis, buku ini tetaplah layak dan menarik untuk dijadikan bahan bacaan, referensi, dan penyelamatan "Islam Kita" dari pemaksaan pemahaman yang selama ini sering menyerang kita semua. Bagi Gus Dur, memahami Islam tidak hanya dipahami secara tekstual aja, melainkan dengan dengan konteks yang saat ini terjadi.

Peresensi adalah penikmat buku, mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur. Kini aktif di lembaga Komunitas Baca (Kombas) Surabaya.

Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=11185

Tuesday, September 7, 2010

Konsep Kiai Sahal dalam Membaca Realitas Sosial

14/01/2008

Judul Buku: Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh; Antara Konsep dan Implementasi
Penulis: Jamal Ma’mur Asmani
Penerbit: Khalista, Surabaya
Cetakan: I, Desember 2007
Tebal: xxxiii + 373 halaman
Peresensi: Fikrul Umam MS*

Fikih sosial Kiai Sahal merupakan konsep aktif-progresif dan selalu mengacu pada lima prinsip pokok; pertama, interpretasi teks-teks fikih secara konstektual. Kedua, perubahan pola ber-mazhab dari qauly (tekstual) ke manhaji (metodologis). Ketiga, verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan yang cabang (furu’). Keempat, fikih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah sosial dan budaya.

Sehingga fikih bersenyawa langsung dengan ’af’al al-mukallifin sikap perilaku, kondisi, dan sepak terjang orang-orang muslim dalam semua aspek kehidupan, baik ibadah maupun muamalah (interaksi sosial ekonomi). Buku ini hadir untuk merekam perjalanan KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, dan Direktur Madrasah Mathaliul Falah Kajen, Pati, Jawa Tengah), baik perjalanan hidupnya, intelektualnya, kunci sukses atau tips-tips khusus kesuksesannya belajar di pesantren, perjuangan kemasyarakatannya, karir akademisnya, hingga gaya kepemimpinannya dan pergulatannya dalam melahirkan dan mengembangkan fikih sosial yang spektakuler.

Sosok Kiai Sahal yang dekat dengan masyarakat sekitar Kajen, begitu terbuka dan membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan yang akhir-akhir ini sulit dipecahkan. Terbukti, selain figur Kiai Sahal adalah seorang ulama tersohor, ia juga pemimpin, ekonom, pendobrak kebekuan (pemecah masalah), dan sebagai ulama tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan agamanya, khususnya penguasaan ’kitab kuning’ atau al-Turast al-Islami, mulai dari Bahasa Arab dan ilmu alatnya seperti nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, arudh, fiqh, ushul fiqh, qawaid fiqh, tauhid, tasawuf, dan lain-lain.

Kiai Sahal juga intensif dan ekstensif mengembangkan paradigma berpikir rasional-filosofis dengan optimalisasi fungsi Ushul Fiqh. Salah satu kitab yang dikarang Kiai Sahal adalah Thariqatul Husul ’ala Ghayah al-Wushul (Hasyiyah kitab Lubbul Ushul karangan Imam Zakariyya al-Anshari). Dan, al-Bayan al-Mulamma ’an Alfazh al-Luma (Syarah kitab Luma karangan al-Syaerozi). Selain peran ulama, ia seorang ekonom dan teruji keberhasilannya, sehingga berdirilah Bank Perkreditan Rakyat Artha Huda Abadi tidak lepas dari sentuhan Kiai Sahal. Konsep dan implementasinya di lapangan dalam bidang ekonomi membawa kemajuan setahap demi setahap perkembangan dan kemajuan dunia ekonomi. Kiai Sahal selalu mendorong agar para kiai dapat hidup mandiri dalam ekonominya, tidak bergantung pada pihak luar, apakah para pengusaha, politisi maupun pemerintah, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya atau pembangunan pondok pesantrennya.

Kepedulian, perhatian, dan partisipasi aktif Kiai Sahal dalam lapangan ekonomi kerakyatan tidak lepas dari bakat inhernnya, yaitu fikih. Kiai Sahal ingin membuktikan ahwa fikih tidak hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah (relasi vertikal), namun juga mampu mengeluarkan manusia dari jeratan kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan.

Menurut KH Muadz Thohir, Kiai Sahal sering menjadi bahan rujukan para masayekh, dalam konteks ini, ia memberikan saran kepada para kiai untuk mampu membaca situasi aktual dan mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Ia sadar bahwa kemajuan zaman dan perkembangannya tidak mungkin dibendung, agar para kiai tidak kaget dengan perubahan dan perkembangan zaman, baik budaya, teknologi, dan lainnya, para kiai harus siap menjawab tantangan zaman.

Pergulatan panjang Kiai Sahal dalam lapangan fikh sosial, ternyata membawa perubahan besar dan dahsyat dalam lapangan pemikiran pesantren dan akademis (perguruan tinggi), ekonomi kerakyatan, kebudayaan, kelembagaan (pesantren dan NU), dan politik kebangsaan. Kiai Sahal mendapat gelar kehormatan, Doctor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, karena sumbangsih besarnya dalam mendinamisasi pemikiran fikih pesantren dari normatif ke analitis-konstektual, dari tekstual ke rasional filosofis.

Gagasan-gagasan Kiai Sahal dalam dunia pesantren dan eksistensinya membawa ide-ide segar sebagaimana mencetak santri-santri berkualitas. Memahami pemikiran progresif fikh sosial Kiai Sahal mendorong santri dan gus-gus muda pesantren belajar secara mendalam ilmu Ushul Fiqh dan mengembangkannya untuk merespon tantangan modernisasi sekarang ini. Sehingga dunia pesantren melahirkan pemikir-pemikir muda pesantren dan NU yang progresif, transformatif, dan inovatif dan berani keluar dari mainstream pemikiran NU, tapi tetap dalam koridor Ahlussunnah wal Jamaah.

*Peresensi adalah alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Pati, Jawa Tengah. Sekarang sedang studi di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=11292

Monday, September 6, 2010

Pelecehan terhadap Amaliah Warga NU

03/03/2008

Judul Buku: Membongkar Kebohongan Buku; Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat & Dzikir Syirik (H. Mahrus Ali)
Penulis: Tim Bahtsul Masail PCNU Jember
Penerbit: Khalista Surabaya
Cetakan: I, Januari 2008
Tebal: xi+ 254 halaman
Peresensi: Ach. Tirmidzi Munahwan

Buku yang berjudul "Membongkar Kebohongan Buku; Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir" ini, merupakan jawaban dari buku yang ditulis H Mahrus Ali yang berjudul, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir Syirik". Tulisan Mahrus, ternyata mempunyai banyak kejanggalan dan kebohongan, bahkan meresahkan kaum muslimin, khususnya bagi warga Nahdliyyin (sebutan untuk warga NU). Tim Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang NU Jember merasa bertanggung jawab untuk meluruskan adanya kejanggalan dan kebohongan buku tersebut.

Dalam bukunya, Mahrus mengatakan bahwa tawassul dan istighosah termasuk perbuatan bid'ah (mengada-ada dalam beribadah), syirik (menyekutukan Tuhan). Bahkan, ia mengkafirkan. Dan, ibadah-ibadah lainnya, seperti, membaca sholawat pada Nabi dan membaca zikir setelah salat lima waktu termasuk perbuatan bid'ah. Padahal, bacaan-bacaan itu telah menjadi tradisi khususnya di kalangan Nahdliyyin. Pertanyaannya, apakah Mahrus sudah menemukan dalil yang kuat dalam Al-Quran dan Al-Hadist, bahwa ber-tawassul, istighosah, membaca sholawat pada Nabi, dan membaca zikir termasuk perbuatan bid'ah, kufur, syirik, dan menyesatkan?

Karena itu, dalam buku ini, dijelaskan, ber-tawassul dan ber-istighosah, hukumnya adalah boleh, baik ketika seorang nabi atau wali itu masih hidup atau sudah meninggal. Namun, hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfaat secara hakiki, kecuali Allah. Sedangkan, para nabi dan wali hanyalah sebagai sebab atas dikabulkannya doa dan permohonan seseorang.

Adapun kebolehan ber-tawassul dan ber-istighosah kepada para nabi dan para wali, baik ketika mereka masih hidup maupun yang telah meninggal, hukumnya sudah disepakati seluruh ulama salaf yang saleh sejak generasi Sahabat sampai generasi para ulama terkemuka pada abad pertengahan. Ada 12 ulama besar terkemuka, yang semuanya sepakat membolehkan ber-tawassul dan ber-istighosah. Di antaranya, Al- Imam Sufyan bin Uyainah (Guru Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal), Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'I, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Abu Ali al-Khallal, Al-Hafizh Ibn Khuzaimah, tiga hafizh (al-Thabarani, Abu al-Syaikh dan Abu Bakar Ibn al-Muqri'), Ibrahim al-Harbi, Al-Hafizh Abu Ali al-Naisaburi, Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, dan Abu al-Khair al-Aqqtha'.

Tidak hanya ulama di atas yang membolehkannya. Al-Quran yang merupakan sumber primer pengambilan hukum Islam justru menganjurkan ber-tawassul dan ber-istighosah. Seperti yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 35, yang artinya, "Hai, orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya". (QS. Al-Maidah:35). Jadi, dapat kita simpulkan bahwa ber-tawassul dan ber-istighosah dengan para Nabi dan para wali yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan ajaran yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-Hadits.

Adapun penolakan Mahrus, dalam bukunya, terhadap doa-doa, tawassul dan istighosah, dengan dipertentangkan dengan ayat-ayat Al-Quran, adalah berakar pada dua hal. Pertama, Mahrus tidak merujuk pada kitab-kitab tafsir yang mu'tabar (dapat dipertanggungjawabkan) yang ditulis para huffazh, seperti, Tafsir Ibn Katsir, Tafsir al-Qurthubi, dan lain-lain. Kedua, Mahrus tidak memahami maksud ayat-ayat Al-Quran yang diajukan untuk menentang doa-doa tawassul dan istighosah. Ia tidak dapat meletakkan ayat-ayat Al-Quran pada tempat yang sebenarnya (hal. 59-60).

Selain itu, Mahrus mengaku sebagai mantan kiai NU, padahal dia tidak pernah tercatat sebagai anggota dan aktivis NU, apalagi tokoh atau kiai NU, sebagaimana keterangan dari Pengurus Ranting NU Sidomukti, Kebomas, Gresik—tempat kelahirannya. Juga, keterangan dari pengurus Majelis Wakil Cabang NU Waru, Sidoarjo—tempat Mahrus saat ini tinggal.

Dalam bukunya, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir", Mahrus telah menyinggung dan melakukan pelecehan terhadap kaum muslimin, khususnya warga NU. Karena ia mau merubah, bahkan melarang amaliah yang sudah menjadi tradisi kalangan pesantren dan warga NU.

Buku ini sangat penting untuk dimiliki dan dibaca kaum muslimin, warga NU pada umumnya. Agar umat Islam, warga NU, hati-hati dan tidak gampang terpengaruh tulisan-tulisan yang saat ini sering menyudutkan terhadap amaliah yang sudah menjadi kebijakan para ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Semoga buku ini bermanfaat bagi umat Islam, khususnya bagi warga NU.

Peresensi adalah Warga NU asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur

Retrieved from:

Sunday, September 5, 2010

Mbah Muchith Berbincang NU dan Negara

17/03/2008

Judul Buku: Menjadi NU, Menjadi Indonesia (Pemikiran KH Abdul Muchith Muzadi)
Penulis: Ayu Sutarto
Penerbit: Khalista, Surabaya
Cetakan: II, Januari 2007
Tebal: xv + 119 Halaman
Peresensi: Ach Syaiful A'la

Tak lama setelah terbit, buku berjudul Berjuang Sampai Akhir; Kisah Seorang Mbah Muchith (2006), kini terbit buku Menjadi NU, Menjadi Negara, Pemikiran KH Abdul Muchith Muzadi, akrabnya biasa disapa Mbah Muchith.

Buku ini berbeda dengan yang sebelumnya. Kalau buku Berjuang Sampai Akhir; Kisah Seorang Mbah Muchith, isinya banyak mendiskripsikan biografi Mbah Muchith, sejak masa remaja, pendidikan, pengabdian di masyarakat, organisasi, sampai bagaimana membina kehidupan dalam rumah tangga (keluarga).

Buku karya Ayu Sutarto ini, isinya lebih pada pemikiran-pemikiran Mbah Muchith tentang ke-NU-an. Misalnya, NU dan Politik, NU dan Muhammadiyah, NU dan Pesantren, NU dan Konflik Internal, NU dan Kiai Khos, sampai bagaimana menjadi NU dan Menjadi Indonesia. Semua, beberapa poin pembahasan di atas dijelaskan secara rinci dibagi dalam beberapa bab/sub bahasan masing-masing.

Lama mengabdikan dirinya di NU, Mbah Muchith berusaha menyelamatkan dan menjaga jam'iyah diniyah ijtima'iyah (NU) ini tidak dibawa untuk kepentingan pribadi secara politis. Jadi, tak heran jika Mbah Muchith sering menjadi sasaran anak-anak muda, wartawan untuk berbicara masalah perjalanan dan perjungan NU serta pengalaman dirinya di NU.

Selain itu, seringkali dijadikan obyek penulisan, bahkan di beberapa buku, mengandalkan Mbah Muchith sebagai narasumber utamanya. Hal semacam inilah yang menunjukkan bahwa Mbah Muchith hingga kini adalah sosok kiai ‘layak jual’.

Kiranya tidak berlebihan jika penulis memberi julukan pada sosok Mbah Muchith sebagai penulis, pencatat, sejarawan atau lebih pasnya disebut sebagai pelaku sejarah NU. Bahkan, bisa dibilang ia adalah politisi ulung, karena pengalamannya sejak dulu di organisasi politik.

NU dan Negara

Melihat NU ke belakang, pasti akan membuat orang merasa salut atas sumbangsih yang telag diberikannya pada bangsa Indonesia. Betapa tidak? KH Hasyim Asy'ari dan KH Wahid Hasyim dengan Majlis Islam A'la Indonesia (MIAI)-nya, memberikan dukungan kepada Gabungan Politik Indonesia (Gapi) dalam aksi menuntut "Indonesia Berparlemen". Ketika itu pula, para tokoh NU turut aktif dalam Badan Penyelidikan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUKI) serta Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam konteks ini, tidak heran jika KH Wahid Hasyim kemudian dipilih sebagai salah satu anggota "Panitia Sembilan" yang merumuskan "Piagam Jakarta", hingga akhirnya menjadi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Dalam mempertahankan kemerdekaan, saat masih terjadi upaya perebutan kembali Indonesia oleh kolonial, NU mengeluarkan Resolusi Jihad. Dalam keputusan tersebut, NU memandang bahwa kemerdekaan RI harus dipertahankan. Pengaruh resolusi itu sangat terasa sehingga meletuskan peristiwa heroik: 10 November 1945 dan kemudian diperingati secar nasional menjadi Hari Pahlawan.

Lebih dari itu, keputusan spektakuler dalam Munas Alim Ulama NU (1983) dan Muktamar ke-27 NU di Situbondo. Ketika itu (1984), dengan "berani", NU menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas, mendahului organisasi masyarakat mana pun di Indonesia. Bahkan, KH Achmad Shiddiq sebagai Rais Aam Pengurus Besar NU menyatakan bahwa negara Pancasila adalah bentuk final dari upaya umat Islam mendirikan negara. Selanjutnya, siapa saja yang mengganggu eksistensi negara Pancasila, harus berhadapan dengan NU. Belum lagi peristiwa-peristiwa mutakhir dalam percaturan politik nasional lainnya. Sungguh, tidak kecil hal yang disumbangkan organisasi ini.

Pandangan Mbah Muchith, menjadi NU harus juga menjadi Indonesia. Keduanya (NU dan Negara) tidak bisa dipisahkan. Karena, NU lahir dan menjadi organisasi kemasyarakatan Islam terbesar, berada di Indonesia.

Menjadi NU tidak sekedar mengaku, mengklaim bahkan hanya mengantongi Kartu Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu). Seperti yang dipermainkan para politisi NU saat ini. Semuanya mengaku sebagai sebuah organisasi atau sarana aspirasi politik (parpol) warga NU dalam perpolitikan Indonesia. Padahal, sebelumnya tidak pernah—bahkan tidak sama sekali—berbuat atau memberikan sumbangsih apa pun pada NU.

Hal semacam itu, hingga kini yang disesalkan oleh Mbah Muchith. Sama halnya dengan orang yang mengaku Islam (‘Islam KTP’), perbuatannya tidak mencerminkan sikap, karakteristik, dan perilaku yang Islami.

Mbah Muchith: "Seorang warga NU yang baik adalah benar-benar tahu apa yang dicita-cita oleh NU. Tapi, harus mengerti juga jatidiri terhadap sosial keagamaan yang ada di Indonesia" (halaman 100).

Walau akhir-akhir ini banyak buku terbit terkait NU atau masalah yang membelit NU pada situasi dan kondisi tertentu. Tapi, terkadang belum menyentuh atau memaparkan seperti apa NU? Kenapa NU? Dan bagaimana seharusnya NU?

Buku ini menegaskan kepada pembaca agenda besar dan sesuatu yang ingin diraih NU. Serta menegaskan bahwa cita-cita NU tidak berbeda dari cita-cita Indonesia. Sehingga buku ini penting dimiliki kiai, santri, warga Nahdliyyin, akademisi, politisi NU agar mengaca dan semakin sadar bahwa memang masih banyak yang harus dibenahi dalam tubuh NU.

*Peresensi adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia IAIN Sunan Ampel Surabaya

Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=11873

Saturday, September 4, 2010

Menelusuri Jejak Nasionalisme NU

14/04/2008

Judul Buku: Nasionalisme NU
Penulis: Zudi Setiawan
Penerbit: CV Aneka Ilmu, Semarang
Cetakan: September, 2007
Tebal: xviii +334 halaman
Peresensi: Titik Suryani

Kajian tentang Nahdlatul Ulama (NU) seakan tiada pernah ada habisnya. Entah berapa buku yang sudah diterbitkan. Para cerdik pandai dari dalam maupun luar negeri mengkaji NU dari berbagai segi dan dimensinya. Sebagai organisasi kemasyarakatab Islam terbesar di Indonesia atau bahkan di dunia, tentu banyak sisi yang menarik dan patut untuk dikaji secara mendalam. Dan, hal itu absah saja dalam dunia akademis. Di antara yang menarik itu adalah dimensi politik NU, mengingat peran NU yang cukup besar dalam kancah perpolitikan nasional.

Sejak awal berdiri, NU memainkan peran politik yang khas dan mengesankan. Politik NU adalah politik yang berwawasan kebangsaan (nasionalisme). Kenyataan demikian setidaknya dapat dilihat dari Muktamar NU tahun 1936 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat itu, NU menetapkan bahwa daerah Jawa, yang masih dikuasai pemerintah Hindia Belanda, adalah dar al-Islam (negeri muslim). Karena itu, wajib dilindungi dan dipertahankan siapa pun penghuni negeri ini, termasuk umat muslim.

Spirit kebangsaan NU seperti di atas mengacu pada kenyataan sejarah dan budaya Nusantara. Paham demikian, dengan sendirinya, menyiratkan semangat menghargai tradisi, pluralitas budaya, dan martabat manusia sebagai mahluk berbudaya. Dalam perspektif kebangsaan semacam ini, lokalitas mendapatkan tempat terhormat, yang dalam nasionalisme Eropa cenderung tergeser, bahkan tersisihkan ke batas akhir kepunahan atas nama modernitas.

Berpijak pada kenyataan seperti di atas itulah, buku Nasionalisme NU ini menjadi wacana yang amat faktual. Di tengah derasnya arus syariatisme akhir-akhir ini menggelitik Zudi Setiawan untuk menulis sebuah laporan praksis kebangsaan dan keagamaan NU. Munculnya beberapa ormas Islam yang berupaya memformalkan syariat Islam sebagai dasar negara dirasa cukup meresahkan. Jika tidak diatasi, bukan mustahil, akan bermuara pada lunturnya nasionalisme Indonesia.

Memang, buku Nasionalisme NU, pada mulanya, adalah buah skripsi Zudi pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Namun, sebagai langkah awal, jelas buku ini luar biasa. Ketebalan halaman menyiratkan begitu gigihnya Zudi dalam menggarap buku ini. Seperti dipaparkan dalam pengantarnya, menulis tentang NU merupakan impian Zudi sejak berkenalan dengan buku-buku tentang NU. Dan, dengan menggulirkan wacana nasionalisme menjadikan buku ini cukup menarik untuk dikaji.

Jauh sebelum Indonesia medeka, spirit nasionalisme telah melekat erat pada citra diri NU. Pada Muktamar NU di Situbondo, Jawa Timur, tahun 1984, misalnya, NU telah menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah bentuk final perjuangan umat Islam. Karenanya, tidak diperlukan lagi bentuk negara apa pun dalam negeri ini, meski itu negara Islam. Dan, ketika negara otoriter Orde Baru berusaha memecah-belah kekuatan rakyat dan membatasi berbagai kelompok agama, etnis, dan ras tertentu, NU tampil gigih sebagai pembela rakyat tertindas dan kelompok-kelompok minoritas. Inilah yang dikatakan Daniel Dhakidae pada medio 1990-an, NU adalah "the last bastion of civil society", benteng terakhir masyarakat sipil dalam menghadapi negara.

Dari sini, tampak jelas kecintaan dan pembelaan NU terhadap NKRI cukup besar. Perjalanan NU yang bermula dari sebuah kelompok kajian pencerahan Tashwirul Afkar (1914), kemudian berkembang menjadi Nahdlatut Tujjar (1916), Nahdlatul Wathan (1924), sampai akhirnya menjadi NU (1926), hakikatnya pun tidak pernah terlepas dari spirit nasionalisme itu. Sepanjang usianya, NU selalu mengembangkan mainstream ke-Indonesia-an yang dijiwai semangat ke-Islam-an yang inklusif dan kultural.

Apalagi, pada era reformasi ini, NU telah benar-benar menjadi hati nurani bangsa. Pada saat warga bangsa banyak yang gila harta, jabatan, dan kekuasaan, NU tampil dengan pesan-pesan moralitas politiknya. Kasus Muktamar NU ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, merupakan salah satu kepedulian NU terhadap demokratisasi bangsa dan negara, di mana sepanjang sejarah era Orde Baru, belum ada satu ormas yang menggelar Muktamar (kongres) sedemokratis NU. Begitu pula dengan kondisi pasca-Muktamar dengan munculnya KPPNU di bawah pimpinan KH Hamid Baidlawi dan H Abu Hasan. Saat itu, NU tampil sebagai satu-satunya ormas di negeri ini yang bergeming dengan provokasi eksternal yang menghalalkan segala cara demi tercapainya ambisi kekuasaan.

Dengan demikian, buku Nasionalisme NU karya Zudi Setiawan ini menjadi semakin jelas arahnya. Helai demi helai halamannya dipenuhi data-data yang akurat. Dengan analisanya yang tajam, Zudi menyuguhkan informasi yang begitu detil dan komprehensif seputar hubungan agama dan negara lengkap dengan landasan paradigmatiknya. Meski hasil skripsi, menurut Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, Prof Dr Mudjahirin Thohir, MA, dalam epilognya, pada buku ini setidaknya terdapat kelebihan tersendiri.

Data-datanya cukup bisa dipertanggungjawabkan karena tidak semata-mata berasal dari bacaan penulis. Data pun berasal dari wawancara dengan sejumlah tokoh NU yang mempunyai otoritas di bidangnya. Di samping itu, penulisan buku ini dikawal dua orang yang sangat memadai. Mereka adalah Drs Muhammad Adnan MA, pakar Ilmu Politik serta ketua PWNU Jawa Tengah dan Nur Hidayat Sardini, SSos, MSi, dikenal sebagai ilmuwan yang vokal dan tegas pendirian. Walhasil, data dan uraian dalam buku ini secara substantif terjaga validitasnya dan secara metodologik terkendali penalaran dan obyektifitasnya. Selamat membaca.

Peresensi adalah Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya

Retrieved from: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=12242

Friday, September 3, 2010

Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Ijtihad

Sebagian kecil masyarakat ada yang mengidentikkan pengertian Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan masalah khilafiyah sekitar tahlil, talqin, qunut, bacaan ushalli dalam mengawali salat, dan lain sebagainya. Sebenarnya masalah yang terkait dengan Ahlus sunnah wal jamaah jauh lebih mendasar, bukan hanya permasalahan yang sering dipertentangkan sebagai khilafiyah tersebut. Karena itu kiranya generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang wajar tentang masalah ini guna menghindari pertikaian, perselisihan, dan percekcokan yang tidak diketahui permasalahan yang sebenarnya.

Asal kata

Nabi Muhammad saw dalam salah satu haditsnya bersabda bahwa umat Islam nantinya terpecah dalam berbagai kelompok yang berbeda pendapat sebanyak 73 golongan. Dari seluruh golongan tersebut, yang selamat, tidak di neraka, hanya satu yaitu yang disebut dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah,

Ketika ditanya tentang artinya, beliau menjawab singkat:


مَا اََنَا عَلَيْهِ اْليَوْمَ وَاَصْحَابِيْ


Segala yang aku berada di atasnya sekarang bersama para sahabatku, atau segala yang aku lakukan bersama sahabat-sahabatku.

Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa:

* istilah ahlus sunnah wal jamaah sudah pernah dipergunakan oleh Nabi saw sendiri.
* secara garis besar sudah diterangkan pula artinya.

Pengertian

Berdasar hadits tersebut dapat diuraikan pengertian sebagai berikut:

* Kata ahlun, ahlu atau ahli, berarti kaum atau golongan.
* Kata assunnah artinya tingkah laku, kebiasaan, ucapan, perbuatan atau sikap Nabi saw. Sama persis dengan arti hadits, bahkan ada pendapat bahwa assunnah lebih mendalam dari pada hadits, yaitu sikap yang berulang-ulang menjadi kebiasaan atau karakteristik.
* Kata wa atau wal adalah kata sambung, berarti "dan".
* Kata aljamaah, semula berarti kelompok. Dalam hal ini pengertiannya sudah mengkhusus menjadi kelompok sahabat Nabi. Istilah sahabat Nabi artinya sudah mengkhusus pula, yaitu mereka yang beriman kepada Nabi dan hidup sezaman atau pernah berjumpa dengan beliau.

Analisis

Arti kata demi kata tersebut dapat dianalisis sebagai berikut:

* Kata ahlu sudah jelas.

* Kata assunnah dalam arti sempit hanya mencakup hadits, belum mencakup al-Quran, sumber pertama dari ajaran Islam. Tetapi kalau diingat bahwa Nabi Muhammad saw sebagai utusan Allah tidak pernah seujung rambut pun berbeda sikap dengan firman Allah (al-Quran), maka dapat dipastikan bahwa mengikuti assunnah pasti mengikuti al-Quran. Bahkan al-Quran itu dapat sampai kepada kita melalui beliau. Jadi ahlussunnah pasti ahlul Quran, tidak bisa lain.

* Kata wa menunjukkan bahwa kedua hal yang disebut sebelum dan sesudahnya adalah sama, meskipun tidak sederajat.
* Kata aljamaah berarti para sahabat, terutama sahabat terkemuka. Mereka adalah orang-orang paling dekat dan selalu bersama Nabi. Mereka buka saja membaca atau mendengar sesuatu hadits, tetapi juga menghayati sesuatu yang tersurat pada hadits karena para sahabat, terutama sahabat terkemuka mengetahui:
o sebab musabab sesuatu hadits timbul,
o situasi pada saat timbul sesuatu hadits, dan
o hubungan sesuatu hadits dengan hadits yang lain, dengan ayat al-Quran, dengan kebiasaan atau tingkah laku Nabi sehari-hari dan sebagainya.

Kalau kita membaca sebuah hadits diibaratkan melihat sebuah potret, maka mereka lebih mengetahui obyek yang dipotret dan mengenal daerah sekitarnya, mengenal orang-orang yang ada pada potret itu. Mereka lebih menghayati hadits atau sunnah.

Faktor penghayatan mereka sangat penting sekali nilainya sebagai bahan pertimbangan utama untuk menyimpulkan sesuatu pendapat mengenai arti sesuatu hadits. Memang penghayatan atau pendapat para sahabat terkemuka tidak termasuk sumber hukum agama Islam sebagaimana al-Quran dan al-Hadits yang sahih. Tetapi mengabaikan atau meremehkan pendapat/penghayatan para sahabat terkemuka adalah suatu sikap yang kurang bijaksana. Apalagi kalau pengabaian atau peremehan hanya berdasar atas pendapat pihak yang meyakinkan penghayatan dan ketajaman analisisnya.

Bukan suatu hal yang mustahil ada sesuatu sikap atau tingkah laku Nabi yang dilihat dan dihayati oleh para sahabat terkemuka tetapi beritanya tidak sampai kepada kita. Mungkin tidak terbaca oleh kita, atau mungkin tidak tercatat oleh para pencatat hadits. Itulah antara lain sebabnya, masalah tarawih 20 rakaat, berdasar pendapat atau penghayatan sahabat Umar bin Khattab dan tidak ditentang oleh para sahabat lainnya diterima sebagai sesuatu yang benar. Demikian pula adzan dua kali untuk salat Jumat berdasar pendapat sahabat Utsman bin Affan. Sudah tentu nash sharih selalu didahulukan dari pendapat siapa pun.

Penilaian yang tinggi terhadap penghayatan para sahabat terbukti dengan bunyi hadits di atas, yang oleh Nabi sendiri dirangkaikan antara assunnah dengan aljamaah. Nabi pernah bersabda yang maksudnya bahwa para sahabatnya adalah ibarat bintang-bintang, yang dengan siapa saja kalau kamu sekalian mau ikut, maka kamu sekalian akan mendapat petunjuk. Meskipun demikian, tetaplah al-Hadits merupakan sumber kedua dari agama Islam di samping al-Quran, sedangkan penghayatan para sahabat terkemuka adalah petunjuk utama untuk mencapai garis kebenaran yang ada pada al-Quran dan al-Hadits.

Dengan pengertian inilah kata assunnah dengan aljamaa dirangkaikan. Assunnah diartikan sebagaimana diuraikan di atas, dan aljamaah diartikan penghayatan dan amalan para sahabat terkemuka sebagai petunjuk pembantu untuk mencapai ketepatan memahami dan mengamalkan assunnah. Oleh karena itu disimpulkan pengertian:

• assunnah wal jamaah: persis sama dengan


مَا اََنَا عَلَيْهِ اْليَوْمَ وَاَصْحَابِيْ


, yaitu:

1. ajaran yang dibawa, dikembangkan, dan diamalkan oleh Nabi Muhammad saw, dan
2. dihayati, diikuti, dan diamalkan pula oleh para sahabat.

* ahlussunnah wal jamaah ialah golongan yang berusaha selalu berada pada garis kebenaran assunnah wal jamaah.

Secara popular dan mudah, tetapi berbau reklame dan agitasi dapat dirumuskan bahwa ahlussunnah wal jamaah adalah golongan yang paling setia kepada Nabi Muhammad saw.

Proses perkembangan

Sinyalemen Nabi tentang golongan dan perbedaan yang timbul ternyata benar. Maklum, bahwa hal yang disabdakan oleh beliau selalu berdasar wahyu Allah. Setelah beliau wafat mulai timbul orang-orang yang kemudian menjadi kelompok dan golongan, yang berangsur-angsur membedakan diri, memisahkan diri, dan mulai menyimpang dari garis lurus assunnah wal jamaah.

Faktor utama yang menyebabkan pembedaan, pemisahan, dan penyimpangan ialah sikap tatharruf atau ekstrimisme, berlebih-lebihan di dalam memegang pendirian atau melakukan sesuatu perbuatan. Sebagaimana adat dunia, tiap ada yang berlebihan ke kanan, biasanya timbul pihak yang berlebihan ke kiri.

Hal yang menonjol dalam sejarah ialah kebangkitan golongan Syiah yang berlebihan mencintai famili Nabi, sehingga menyalahkan sahabat Abu Bakar ra dan lain-lain. Sikap berlebihan ini makin lama makin hebat dan menimbulkan tandingan yang berlebihan pula, tetapi berlawanan arah.

Kemudian muncul golongan Khawarij yang terlalu kaku, radikal. Semula mereka tergolong Syiah, tetapi ketika ada usaha kompromi antara Syiah dan anti Syiah, maka golongan ini melepaskan diri dan menamakan diri Khawarij. Kalau golongan Syiah dapat disebut terlalu emosional sentimental atau terlalu mengikuti perasaan, maka golongan Khawarij dapat disebut terlalu radikal anarkis yang memusuhi semua pihak, tidak mau diatur.

Pada zaman berikutnya muncul lagi golongan Mu'tazilah yang terlalu memuja akal, sehingga kalau ada dalil nash yaitu al-Quran dan al-Hadits yang tidak atau kurang sesuai dengan selera pikiran, maka dipaksakan penafsiran menurut selera mereka yang terlalu rasionalistis.

Semula perbedaan atau penyimpangan kecil, makin lama membesar dan makin parah. Tiap penyimpangan disusul dengan penyimpangan, bercabang-cabang menjadi semrawut.

Hal-hal lain yang menambah keparahan perbedaan atau penyimpangan, bahkan penyelewengan dan bentrokan adalah:

* Kepentingan famili, politik, dan kekuasaan, Kepentingan politik telah menimbulkan golongan pro dan kontra Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib, berkelanjutan dengan golongan Umawiyah dan Abbasiyah.

* Infiltrasi kaum munafik yang berpura-pura Islam. Infiltrasi kaum munafik secara halus telah banyak menimbulkan pertentangan antara lain pernah ada 'anti Aisyah'.

* Sisa-sisa kepercayaan lama dan israiliyat yang sedikit banyak masih ada pada pemeluk Islam baru dari berbagai unsur seperti Majusi, Yahudi, Nasrani, dan lain-lain terselundup di kalangan kaum muslimin baik disengaja maupun tidak. Dongeng-dongeng yang tidak ada dasarnya dalam Islam adakalanya dianggap seperti dari Islam.

* Pengaruh filsafat barat, Yunani. Filsafat Yunani yang diungsikan dari barat karena dimusuhi oleh kaum Masehi banyak diterima, diterjemahkan, dan dikembangkan oleh sarjana-sarjana Islam. Disamping kemajuan berpikir yang positif, hal ini berakibatsampingan timbul sikap terlalu akal-akalan sehingga akidah Islam yang mudah dan logis menjadi rumit dan sulit.

Disamping penyimpangan dan penyelewengan yang semrawut, masih cukup kuat dan besar kaum muslim yang tetap berada pada jalan lurus dengan tokoh para ulama shalihin mukhlishin, ahli agama yang beramal saleh dan yang ikhlas. Mereka juga disebut ulama salaf yang berusaha, berjuang, dan bekerja keras memelihara, mempertahankan, menyiarkan, dan mengembangkan assunnah wal jamaah serta membentengi umat Islam dari unsur-unsur penyelewengan.

Prinsip kebenaran

Selain perjuangan praktis insidental mengajarkan assunnah wal jamaah dan menolak serangan atau penyelewengan, mereka juga berusaha keras mempersenjatai umat Islam dengan prinsip, metoda, dan haluan untuk tetap berada pada garis kebenaran assunnah wal jamaah agar terbentengi dari penyelewengan. Metoda, haluan atau pedoman dimaksud antara lain:

* nash yang qath'iy, yaitu al-Quran dan hadits sahih yang jelas tegas artinya selalu didahulukan.

* ar-ra'yu, akal pikiran dipergunakan dalam hal nash tidak qath'iy atau tidak ada /nash/nya.

* penggunaan ar-ra'yu untuk menyimpulkan hukum agama yang lazim disebut ijtihad hanya dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat yang ketat supaya hasilnya selalu berada pada garis kebenaran assunnah wal jamaah.

* bagi yang tidak mampu memenuhi syarat tersebut dipersilakan mengikuti hasil ijtihad para ahli yang memenuhi syarat.

* sikap tawassuth yaitu sikap tegak lurus yang tidak membelok ke kanan atau ke kiri dan sikap tawazun yaitu sikap berkeseimbangan yang tidak berat sebelah harus selalu menjadi pedoman dalam segala hal ketika menghadapi segala masalah agar tidak terjerumus kepada penyelewengan.

Metoda yang dibekalkan oleh para ulama salaf, shalihin, mukhlishin kepada umat Islam adalah agar selalu berada pada garis kebenaran assunnah wal jamaah. Tokoh paling terkenal di kalangan Islam yang pendapat dan hasil ijtihadnya diakui oleh dunia Islam sepanjang sejarah sebagai pendapat yang berada pada garis kebenaran assunnah wal jamaah antara lain:

* Bidang akidah, tauhid, atau kepercayaan: Imam Abul Hasan al-Asy'ariy dan Imam Abu Mansur al-Maturidiy.

* Bidang syariah, fikih, atau hukum: Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'iy, dan Imam Hambali.

Sebenarnya masih banyak lagi selain yang disebut di atas, namun merekalah yang paling terkenal yang pendapat, hasil ijtihadnya, dan hasil perumusannya dapat dibukukan serta dipelajari sampai sekarang.

Argumentasi

Berdasarkan pedoman yang telah dibekalkan oleh para ulama salaf shalihin mukhlishin tersebut dapat dikemukakan argumentasi:

1. Nash qath'iy yang harus didahulukan sebelum penggunaan akal pikiran adalah memang sudah menjadi konsekuensi wajar atas syahadat kita, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah yang membawa konsekuensi taat kepada al-Quran; dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah yang membawa konsekuensi taat kepada al-Hadits.

2. Ar-ra'yu yang dipergunakan adalah berdasar hadits ketika Nabi Muhammad saw mengutus sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman. Sahabat tersebut memberikan jawaban atas ujian yang dilakukan oleh Nabi, bahwa ia akan selalu memberikan hukum berdasar al-Quran dan al-Hadits; kalau tidak ditemukan maka dia akan berijtihad yaitu menggunakan ra'yu. Nabi membenarkan jawaban sahabat Muadz.

3. Penggunaan ar-ra'yu yang harus dilakukan dengan memenuhi syarat ketat adalah wajar, karena dalam hal ini yang dicari bukanlah hal-hal duniawi tetapi hukum agama yang membawa konsekuensi ukhrawi. Hadits Nabi menerangkan bahwa barang siapa menafsirkan al-Quran dengan pendapat atau selera sendiri, maka baginya disiapkan tempat di neraka. Kesembronoan dalam menggunakan ra'yu atau ijtihad akan membawa konsekuensi yang berat, bukan saja dosa akibat salah karena sembrono, tetapi juga dosa para pengikutnya yang harus terpikul.

4. Keharusan seseorang yang tidak mampu memenuhi syarat berijtihad sendiri dan dipersilakan untuk mengikuti pendapat para ahli agama yang ahli ijtihad adalah wajar. Orang yang tidak tahu harus bertanya kepada yang tahu, yang tidak ahli harus bertanya kepada yang ahli. Firman Allah dalam al-Anbiya' ayat 7 yang artinya:
Bertanyalah kepada ahli agama kalau kamu sekalian tidak tahu.

Siapakah yang ahli agama itu? Mereka adalah para ulama mujtahidin, yang memenuhi persyaratan ijtihad dan hasil ijtihadnya dapat diketahui dengan mudah karena terbukukan dengan lengkap. Mengikuti hasil ijtihad ahli agama inilah yang disebut bermadzhab atau taklid.

5. Umat Islam yang harus bersikap tawassuth, jalan tengah lurus, dan tawazun, berkeseimbangan, adalah memang watak atau karakteristik agama Islam dan demikian pula perintah Allah. Banyak ayat yang menunjukkan karakteristik Islam dan kaum muslim. Hal ini juga dapat dibuktikan bahwa tiap kebenaran itu selalu berada di tengah-tengah antara dua kesalahan. Kebenaran selalu berada pada yang berkeseimbangan. Sikap tawassuth dan tawazun adalah karakteristik yang menonjol bagi ahlus sunnah wal jamaah dalam semua bidang. Bahkan gaya hidup dan kehidupannya ditandai dengan karakter ini. Sudah barang tentu sikap tawassuth harus tidak menyeleweng dari kaidah agama yang lebih mutlak.

Perilaku ahlus sunnah wal jamaah

Seorang ahlus sunnah wal jamaah dalam realisasi kongkrit berperilaku sebagai berikut:

1. Mula-mula belajar pada seorang ulama atau guru agama yang memberikan pelajaran berdasar atas hasil ijtihad seorang mujtahid dan menerima kebenaran semua pelajaran tersebut.
2. Kemudian mempelajari dalil yang menjadi dasar pelajaran tersebut sehingga lebih mantap.
3. Bagi yang berkemampuan atau berkesempatan dapat dilanjutkan dengan memperbanding sesuatu pedapat dengan pendapat lain, menilai argumentasinya dan seterusnya.
4. Mungkin kalau benar-benar dapat mencapai syarat-syarat kemampuan dan keikhlasan dapat berijtihad sendiri. Tetapi pada umumnya hanya sampai kepada kemampuan 'punya pendapat' sendiri di dalam satu hal tetapi masih dalam rangkaian pendapat para mujtahid sebelumnya.
5. Berhati-hati dalam mengemukakan sesuatu pendapat sendiri karena harus pula mengakui kekuatan pendapat pihak lain sehingga selalu bersikap toleran, tawassuth, dan tawazun.

Dengan berbekal pedoman dari ulama salaf dalam proses pembinaan yang berabad-abad lamanya, terwujudlah golongan yang lazim disebut kaum kiyahi dengan santri-santrinya yang pada umumnya disebut dan menyebut diri ahlus sunnah wal jamaah. Suatu sebutan yang sama sekali tidak salah, tetapi harus segera diingatkan bahwa ahlus sunnah wal jamaah tidaklah terbatas hanya pada mereka saja. Mereka dengan tekun dan penuh disiplin ketat belajar dan memperdalam ilmu agama Islam serta pengamalannya menurut garis assunnah wal jamaah. Tetapi setiap muslim dapat menjadi ahlus sunnah wal jamaah yang baik asal mau mengikuti jejak dan mengikuti bekal yang diberikan oleh ulama salaf, tokoh pembela dan pejuang assunnah wal jamaah. Dengan mengikuti jejak mereka kita akan tetap berada di atas garis kebenaran assunnah wal jamaah.

Anggapan bahwa ahlus sunnah wal jamaah tidak menggunakan akal pikirannya, hanya bertaklid buta saja, adalah suatu anggapan yang keliru. Anggapan bahwa kaum kiyahi dan santri tidak tahu dalil sesuatu masalah, hanya ikut-ikutan saja adalah anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Mungkin di kalangan mereka masih sedikit orang yang pandai berkomunikasi, berdialog, dan menyampaikan pikirannya dalam media massa modern seperti buku, majalah, dan sebagainya dengan menggunakan bahasa banyak dan mudah dipahami oleh masyarakat yang disebut masyarakat modern. Mereka lebih mengarahkan sasaran komunikasinya di kalangan intern. Hal ini merupakan tantangan bagi ahlus sunnah wal jamaah dan juga bagi semua pihak agar komunikasi menjadi lebih lancar, lebih terbuka, dan lebih baik. Saling pengertian yang lebih baik secara timbal balik sangat diperlukan.

Kaum muslim di Indonesia wajib melipatgandakan rasa syukur kepada Allah, karena pada umumnya tidak terdapat perbedaan pendapat yang besar dalam masalah keagamaan. Hal yang perlu kita garap adalah penyempurnaan kehidupan beragama kita, bukan mempertajam perbedaan pendapat. Untuk itu perlu memperdalam pengetahuan dan memperbanyak amal keagamaan, bukan perdebatan yang emosional. Diharapkan pengertian bagi generasi muda Islam terhadap hal seperti ini agar tidak membuat sempalan sendiri dengan jaringan liberal.

Berijtihad vs bermadzhab

Berbicara tentang ahlus sunnah wal jamaah lazim dikaitkan dengan masalah ijtihad dan madzhab. Memang kedua hal tersebut ada hubungannya. Ijtihad yang pada uraian yang lalu diartikan juga penggunaan ra'yu adalah usaha keras untuk menyimpulkan hukum agama atas sesuatu hal berdasar dari al-Quran dan/atau hadits, karena hal yang dicari hukumnya tidak ada nash yang sharih, jelas, tegas, atau qath'iy, pasti.

Ijtihad adalah usaha yang diperintahkan oleh agama Islam untuk mendapat hukum sesuatu yang tidak ada nash sharih dan qath'iy dalam al-Quran dan/atau hadits. Ijtihad dilakukan dengan beberapa metoda, yang paling terkenal adalah cara qiyas atau analogi dan ijma' atau kesepakatan para mujtahidin. Hasil berijtihad yang berwujud pendapat hukum itulah yang disebut madzhab yang asal artinya tempat berjalan.

Hasil ijtihad atau madzhab seorang mujtahid biasanya diterima dan diikuti oleh orang lain. Sementara orang lain yang tidak berkemampuan berijtihad sendiri yang menerima dan mengikuti hasil ijtihad disebut bermadzhab kepada mujtahid tersebut. Ibaratnya yang berijtihad adalah produsen dan yang bermadzhab adalah konsumen.

Persyaratan ijtihad

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, menurut ahlus sunnah wal jamaah bahwa ijtihad atau penggunaan ra'yu dalam menyimpulkan hukum agama harus disertai persyaratan yang ketat agar hasilnya tidak menyalahi assunnah wal jamaah. Persyaratan ijtihad cukup banyak, tetapi pada pokoknya adalah:

1. Kemampuan ilmu agama dengan al-Quran dan al-Hadits dan segala kelengkapannya seperti bahasa Arab, tafsir, dan lain-lain.
2. Kemampuan menganalisis, menghayati, dan menggunakan metoda kaidah yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Semuanya dilakukan atas dasar akhlak atau mental yaitu keikhlasan mengabdi kepada Allah dalam mencari kebenaran, bukan sekedar mencari-cari argumentasi untuk membenar-benarkan kecenderungan selera dan nafsu atau kepentingan lain.

Jika dikomparasikan dengan produsen, persyaratan yang diperlukan adalan memiliki bahan baku, pengetahuan tentang bahan, dan teknologi yang benar untuk menghasilkan produksi yang benar dan bermanfaat. Kiranya tidak sulit dipastikan bahwa tidak semua orang dapat dan mampu melakukan ijtihad. Padahal semua orang Islam sudah harus melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah, meskipun belum mampu berijtihad. Karena itu ada dua alternatif:

* Berijtihad sendiri, yang dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi persyaratan. Jumlah mereka sangat sedikit.
* Menerima dan mengikuti hasil ijtihad atau madzhab orang lain, yang dapat dilakukan oleh semua orang. Kenyataan juga menunjukkan bahwa hampir semua orang Islam melakukannya, setidak-tidaknya pada waktu permulaan yang cukup panjang, bahkan seumur hidup karena tidak pernah mencapai kemampuan untuk berijtihad sendiri.

Mungkin ada orang yang merasa mampu berijtihad sendiri. Tetapi kalau diteliti, seringkali baru mencapai taraf 'merasa' mampu, namun belum benar-benar mampu. Oleh karena itu ahlus sunnah wal jamaah mengambil haluan bermadzhab bagi kebanyakan kaum muslimin, yang dapat dilakukan oleh semua orang.

Bermadzhab sering disebut dengan bertaklid. Pengertian taklid hendaknya jangan digambarkan seperti kerbau yang dicocok hidungnya, taklid buta, atau membuta tuli tanpa ada kesempatan menggunakan akal pikiran, tanpa boleh mempelajari dalil al-Quran dan al-Hadits. Pada taraf permulaan memang demikian. Setiap pelajaran yang diberikan oleh ulama, kiyahi, serta guru hendaknya diterima dan diikuti. Selanjutnya setiap muslim didorong dan dianjurkan untuk mempelajari dalil dan dasar pelajaran tersebut dari al-Quran dan al-Hadits.

Bermadzhab bukanlah tingkah laku orang bodoh saja, tetapi merupakan sikap yang wajar dari seorang yang tahu diri. Ahli hadits paling terkenal, Imam Bukhari masih tergolong orang yang bermadzhab Syafi'iy. Jadi, ada tingkatan bermadzhab. Makin tinggi kemampuan seseorang, makin tinggi tingkat bermadzhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin akhirnya berijtihad sendiri.

Ada alternatif lain yang disebut ittiba', yaitu mengikuti hasil ijtihad orang lain dengan mengerti dalil dan argumentasinya. Beberapa hal yang dapat dikemukakan tentang ittiba' antara lain:

* Usaha untuk menjadikan setiap muslim dapat melakukan ittiba' adalah sangat baik, wajib didorong dan dibantu sekuat tenaga. Namun mewajibkan ittiba' atas setiap muslim dengan pengertian bahwa setiap muslim harus mengerti dan mengetahui dalil atau argumentasi semua hal yang diikuti kiranya tidak akan tercapai. Kalau sudah diwajibkan, maka yang tidak dapat melakukannya dianggap berdosa. Jika demikian, berapa banyak orang yang dianggap berdosa karena tidak mampu melakukan ittiba'?
* Sebenarnya ittiba' adalah salah satu tingkat bermadzhab atau taklid yang lebih tinggi sedikit. Dengan demikian hanya terjadi perbedaan istilah, bahwa ittiba' tidak diwajibkan, melainkan sekedar anjuran dan didorong sekuat tenaga.

Kalau kita hayati kenyatannya, perbedaan faham mengenai masalah ijtihad dan taklid atau bermadzhab lebih banyak bersifat teoritis saja, sedangkan dalam praktek tidak banyak berbeda. Tak ada pihak anti ijtihad dan anti bermadzhab dalam arti murni dan mutlak. Pihak yang menamakan diri golongan bermadzhab sesungguhnya ingin juga mampu berijtihad karena hal tersebut diperintahkan agama sebagaimana disebut dalam hadits. Namun ketahudirian dan melihat kenyataan kemampuan yang dimiliki, ditempuhlah jalan yang lebih selamat dari kekeliruan di bidang agama yang membawa konsekuensi ukhrawi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan berdasar al-Quran dan al-Hadits. Jalan tersebut adalah sistem bermadzhab.

Pihak yang menamakan diri sebagai golongan ijtihad sebenarnya dalam kenyataannya tidak mampu berijtihad sendiri. Mereka tetap mengikuti hasil ijtihad orang lain juga, melepaskan diri dari madzhab lama dan mengikuti madzhab baru. Di antara mereka ada yang dapat mengerti atau mengetahui beberapa dalil serta argumentasi 'hasil ijtihad' baru, tetapi lebih banyak yang tidak mengetahuinya.

Pertentangan yang timbul biasanya tidak bertitik tolak pada inti masalah, namun sudah berada di luarnya. Permasalahan yang timbul sering disebabkan ulah dan sikap mereka yang sok tahu, tetapi sebenarnya mereka tidak tahu apa-apa.

Penyakit lain di kalangan umat Islam yang sangat mengganggu usaha kerukunan umat adalah terlalu berorientasi atau berkiblat kepada kepentingan golongan dan kurang berorientasi kepada pendirian keagamaan dan kepada agama. Upaya yang dilakukan adalah terlalu ingin memenangkan golongan masing-masing atau orang-orang di dalam golongan tersebut dan kurang terarah kepada kemenangan agama Islam dan pendirian keagamaan. Mereka akhirnya merasa puas kalau berhasil menyingkirkan golongan atau orang lain dan dapat merebut posisinya tanpa banyak memikirkan apakah posisi tersebut menguntungkan atau merugikan umat dan agama.

Penyakit yang sangat parah tersebut menghasung upaya pembinaan generasi muda yang penuh pengertian atas tanggung jawabnya pada masa depan. Penanganan dan pemupukan serta pengembangan bibit pengertian ke arah persatuan umat mutlak diperlukan demi kejayaan umat masa depan. Di tengah kerisauan menghadapi masalah generasi muda yang terkadang merisaukan kiranya perlu dipelihara sikap optimisme. Jika sikap optimisme hilang, maka menyebabkan kehilangan antusiasme, semangat, dan gairah yang berakibat kehilangan segala-galanya.

Sepanjang sejarah, tiap generasi tua yang pasti akan mengakhiri kiprahnya dalam peredaran zaman selalu melihat dengan telti kesalahan generasi muda yang akan menggantikan dengan penuh rasa khawatir. Kekhawatiran seperti itu adalah wajar, namun tidak boleh berlebihan yang dapat mengarah kepada peremehan, tidak percaya kepada generasi muda yang pasti akan menggantikan.

Karena itu generasi tua yang sadar akan memberikan bimbingan dengan penuh kasih sayang dan penuh kepercayaan. Dengan demikian tidak perlu meremehkan dan mencurigai generasi muda. Keberhasilan generasi tua dapat diceritakan, namun kegagalannya tidak boleh disembunyikan. Hal ini dimaksudkan untuk membuat generasi muda dapat mengambil pelajaran secara wajar, baik dari sisi keberhasilan maupun kegagalan atau kebelumberhasilan generasi tua. Keberhasilan perlu dikembangkan dan kegagalan perlu dipelajari penyebabnya serta dicari solusi agar dapat keluar dari kegagalan.

Reorientasi agamawi

Salah satu hal yang dipandang belum berhasil adalah kerukunan umat secara mantap. Berulangkali umat Islam Indonesia berhasil membentuk wadah kerukunan, namun belum berhasil memelihara dan mengembangkannya secara mantap. Melihat gelagat yang dapat dibaca dari situasi dunia Islam pada umumnya dan kaum muslimin Indonesia khususnya, kita dapat menancapkan harapan bahwa proses sejarah mengarah kepada masa depan Islam yang gemilang.

Terkadang kita perlu prihatin melihat beberapa kondisi yang tidak mengenakkan, terutama melihat posisi berbagai organisasi Islam, meski potensi sesuatu umat tidak hanya bergantung kepada posisi organisasinya saja. Banyak faktor lain yang ikut menentukan potensi tersebut.

Mari kita coba untuk merenungkan diri kembali. Orientasi umat Islam yang selama ini terpencar dan berserakan kiranya perlu dikembalikan ke pusatnya, yaitu masalah agamawi, atau berorientasi agamawi. Kita perlu berusaha dan bekerja keras, belajar, dan berupaya meningkatkan potensi agama Islam di Indonesia.

Perjuangan untuk menumbuhkan, memelihara, dan mengembangkan potensi agama dan umat bukan hanya tugas satu generasi saja. Perjuangan adalah tugas seluruh generasi secara berkesinambungan. Generasi tua harus sadar bahwa umur dan kesempatan sudah hampir pupus dan pada gilirannya pasti habis. Kemudi dan tanggung jawab pasti beralih ke tangan generasi muda, bagaimana pun kondisi generasi muda saat ini.

Karena itu kiranya perlu menjadikan generasi muda sebagai manusia sejarah dan manusia pejuang yang sanggup berdiri sendiri. Mereka tidak boleh menjadi anak-anak yang hanya pandai membanggakan hasil karya nenek moyangnya. Pepatah Arab mengatakan:


اِنَّ الْفَتَى مَنْ يَقُوْلُ هَا اَنَا ذَا * لَيْسَ الْفَتَى مَنْ يَقُوْلُ كَانَ اَبِيْ ...


Generasi muda ialah mereka yang berani berkata: "Inilah aku!", bukan mereka yang hanya dapat berkata: "Aku keturunan tokoh anu ..."

Kesimpulan

1. Ahlus sunnah wal jamaah adalah golongan yang selalu berusaha tetap di atas garis kebenaran assunnah wal jamaah, yaitu yang mempergunakan dasar al-Quran dan al-Hadits sebagai sumber utama agama Islam serta penghayatan para sahabat terkemuka sebagai petunjuk untuk mencapai garis kebenaran yang ada pada al-Quran dan al-Hadits.
2. Penggunaan ar-ra'yu atau akal untuk menyimpulkan hukum agama atas sesuatu masalah yang tidak ada nash sharih/jelas dalam al-Quran dan al-Hadits disebut dengan ijtihad; yang dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain qiyas/analogi dan ijmak atau kesepakatan para mujtahid. Karena hanya sedikit orang yang mampu memenuhi persyaratan mujtahid, maka ada alternatif untuk menerima dan mengikuti hasil ijtihad orang lain yang disebut dengan bermadzhab.
3. Generasi muda perlu memahami akar masalah antara mampu berijtihad, merasa mampu berijtihad, atau tahu diri tentang kemampuannya dalam memahami masalah agama agar tidak terjadi pertikaian dan membuat kelompok-kelompok baru yang menyendiri.
4. Generasi tua perlu memberikan bimbingan terhadap generasi muda yang pada gilirannya akan menggantikan kemudi dalam perjalanan sejarah berikutnya, bagaimanapun kondisi keberagamaan generasi mudanya saat ditinggalkan.

Penyusun
A. Muchith Muzadi (Jember, 21 Muharram 1395)
Editor:
Ahmed Machfudh(Jakarta, 21 Dzulhijjah 1425)
http://aswaja-nu.blogspot.com/2010/10/ahlus-sunnah-wal-jamaah-dan-ijtihad.html